Saldo TikTok Vilmei Diduga Digelapkan: Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Capai Rp1,28 Miliar
Vilmei (poto/net)
Bekasi, Satuju.com – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Dalam hal tersebut, korban disebut mengalami kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp1.282.915.000.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima pada 25 Agustus 2026.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ketiganya telah dilakukan tersingkir dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Libatkan Karyawan Korban
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan salah satu karyawan korban. ZK diketahui merupakan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik korban.
Menurut Verdika, akses tersebut diduga salah digunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari berbagai aktivitas akun TikTok milik korban.
Aktivitas tersebut di antaranya berasal dari afiliasi program, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau hadiah yang diperoleh dari siaran langsung.
“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau hadiah dari siaran langsung,” jelasnya.
Polisi menduga saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya dipakai untuk mengirimkan hadiah ke sejumlah akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L.
Hasil dari transaksi tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank.
Kerugian Sementara Rp1,28 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan kepada polisi, nilai kerugian korban sementara mencapai sekitar Rp1,28 miliar.
“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp 1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan aliran dana yang diduga berasal dari saldo akun TikTok tersebut. Penyelidik juga menelusuri kemungkinan adanya akun lain yang menerima aliran dana.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan kasus untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme transfer saldo, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
