Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 16 Paket Sabu Ditemukan di Dalam Botol

Tersangka

Bengkalis, Satuju.com – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (3/9/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial A (26) dan RW (20) di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, sekitar pukul 16.50 WIB.

Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam-kuning. Botol yang digunakan untuk menyimpan barang diduga narkotika tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar kawasan Simpang Puncak.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Setelah menemukan dua pria yang dicurigai, polisi mengamankan A dan RW untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah botol kecil berwarna hitam-kuning yang di dalamnya terdapat 16 paket narkotika diduga jenis sabu.

Barang bukti beserta kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Kejar Pemasok Sabu

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan kasus. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut sekaligus membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Saat ini A dan RW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau. Keduanya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Laporan maupun informasi terkait tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.