Sidang Kuota Haji: US$75 Ribu Mengalir, 24 Anggota DPR Disebut Minta Riyal

Poto Ai hanya ilustrasi, Sidang dugaan korupsi kuota haji mengungkap pemberian US$75.000 dan kesaksian soal uang 3.000 riyal untuk 24 anggota Panja DPR.

Satuju.com - Persidangan dugaan korupsi kuota haji kembali mengungkap aliran uang di balik penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu kesaksian menyebut pemberian US$75.000 kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan itu disampaikan staf operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, dalam persidangan. Ia mengakui pihak travel memberikan uang kepada Gus Alex setelah PT Pesona Mozaik memperoleh 104 kuota haji khusus.

Nanang menyebut pemberian tersebut sebagai “ucapan terima kasih”. Menurut dia, uang itu muncul atas inisiatif pihak travel dan bukan karena permintaan Gus Alex.

Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut menerima total US$85.000 dari pihak Pesona Mozaik. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni US$45.000 dan US$40.000.

Dari pemberian tahap pertama, Gus Alex menyatakan US$10.000 merupakan titipan untuk diserahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, uang yang menurut keterangannya menjadi bagian yang ia gunakan sendiri mencapai US$75.000.

Gus Alex juga menyatakan telah menyetorkan uang US$75.000 tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

24 Anggota Panja DPR Disebut Minta 3.000 Riyal

Persidangan juga memunculkan kesaksian mengenai uang dalam mata uang Arab Saudi.

Gus Alex menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi meminta uang 3.000 riyal per orang untuk keperluan “oleh-oleh”.

Namun, Gus Alex mengatakan hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal untuk masing-masing orang.

Jika dikalkulasikan, permintaan 3.000 riyal untuk 24 orang mencapai 72.000 riyal. Sementara berdasarkan jumlah yang disebut disiapkan, totalnya mencapai 36.000 riyal.

Keterangan tersebut muncul ketika Gus Alex memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan.

Kesaksian itu menjadi bagian yang turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perjalanan dinas anggota DPR ke Arab Saudi disebut menggunakan anggaran negara melalui APBN/DIPA DPR.

Aliran Uang Jadi Sorotan

Dua kesaksian tersebut menempatkan aliran uang sebagai salah satu titik penting yang perlu diuji dalam persidangan.

Pemberian US$75.000, misalnya, disebut pihak travel sebagai “ucapan terima kasih”. Namun, uang tersebut muncul setelah perusahaan memperoleh kuota haji khusus.

Dalam konteks hukum, label “ucapan terima kasih” tidak dengan sendirinya menentukan status suatu pemberian. Penilaian hukumnya tetap bergantung pada alat bukti, tujuan pemberian, hubungan dengan fasilitas yang diperoleh, serta unsur pidana yang didakwakan.

Begitu pula dengan kesaksian mengenai uang “oleh-oleh” bagi anggota Panja DPR. Jika keterangan tersebut terbukti, mekanisme pemberian, sumber dana, pihak yang meminta, penerima, serta tujuan penggunaannya menjadi hal penting untuk ditelusuri.

Persoalan tersebut bukan semata soal besar kecilnya nominal. Transparansi dan pertanggungjawaban menjadi aspek penting ketika uang berpindah di tengah proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan dinas pejabat negara.

Persidangan Menunggu Pembuktian

Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Penyebutan nama Gus Alex, pihak travel, maupun anggota DPR dalam persidangan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Hakim akan menilai rangkaian keterangan, bukti aliran dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan kebijakan atau fasilitas kuota haji.

Dari ruang sidang, satu hal menjadi sorotan: bagaimana mekanisme pemberian uang berlangsung di sekitar pengelolaan kuota haji dan apakah seluruh transaksi tersebut memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang sah.

Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada pembuktian yang berlangsung sepanjang persidangan.