Datangi Rumah Lansia soal Utang, Bhabinkamtibmas Ujung Batu Akui Keliru

Bhabinkamtibmas Ujung Batu mendatangi rumah lansia terkait utang pribadi. Polisi mengaku keliru karena belum berkoordinasi dengan Kapolsek. Dan hasil percakapan di whatsapp/screenshot.(poto/ist/Budi)

ROKAN HULU, Satuju.com - Persoalan Bhabinkamtibmas tagih utang warga mencuat di Perumahan Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu berinisial ES mendatangi rumah seorang lansia untuk mencari anggota keluarga yang disebut terlibat persoalan utang-piutang.

Kedatangan ES bersama seorang warga sipil bernama Jamal berlangsung pada Senin (7/9/2026). Keluarga lansia tersebut menilai cara komunikasi yang digunakan ES terlalu keras dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Kedatangan itu disebut bertujuan mencari FK, menantu dari keluarga tersebut. Namun, saat ES datang, FK tidak berada di rumah.

"Oknum Polisi tersebut datang bersama seorang warga sipil bernama Jamal. Pada awalnya mereka menanyakan keberadaan FK kepada ibu, meskipun ibu telah menjelaskan bahwa FK tidak berada di kediaman pada saat itu," ungkap seorang Ibu janda lansia.

Keluarga kemudian berupaya menjelaskan situasi melalui sambungan telepon dan video call. S. Toat, anak dari lansia tersebut, turut berkomunikasi dengan bantuan keponakannya yang berada di rumah saat kejadian.

Menurut keluarga, interaksi tersebut justru memunculkan persoalan baru. Mereka menilai nada bicara ES cukup tinggi ketika menyampaikan pertanyaan kepada ibu yang sudah lanjut usia.

Keluarga khawatir pendekatan semacam itu menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi lansia. Mereka meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara profesional.

ES Mengaku Belum Koordinasi dengan Kapolsek

ES membenarkan dirinya mendatangi rumah tersebut. Ia mengatakan langkah itu dilakukan setelah menerima informasi mengenai persoalan utang-piutang dari Mulyono, warga Sangkir.

Menurut ES, Mulyono meminta dirinya sebagai Bhabinkamtibmas untuk membantu menengahi persoalan yang melibatkan warga di wilayah binaannya.

"Karena menurut pengakuan Mulyono, bahwa FK menjaminkan SKGR palsu. Saya sebagai Bhabinkamtibmas, berniat untuk menengahi permasalahan tersebut agar tidak terjadi keributan, dengan rencana menemukan ke dua belah pihak di ruang mediasi," ungkapnya, saat dikonfirmasi.

ES juga menyampaikan permintaan maaf atas cara komunikasinya yang dinilai menyinggung keluarga.

"Permasalahan ini saya juga sudah minta maaf kepada keluarga yang bersangkutan, apabila cara ucapan saya telah menyinggung perasaan."

Namun, ketika ditanya apakah pihak yang mengaku dirugikan sudah membuat laporan polisi terkait persoalan tersebut, ES mengakui belum ada laporan resmi.

"Belum pak, itulah salah saya pak, tidak berkoordinasi dulu dengan pimpinan saya pak Kapolsek," ucap ES, Selasa (8/9).

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Sebab, ES menyebut dirinya mengambil langkah setelah menerima aduan dari warga, sementara belum terdapat laporan polisi resmi terkait perkara yang dimaksud.

Keluarga Bantah Sudah Menerima Permintaan Maaf

Di sisi lain, keluarga lansia menyatakan belum menerima permintaan maaf secara langsung dari ES kepada ibu mereka.

S. Toat mengatakan dirinya mengetahui kondisi tersebut dan memastikan belum ada penyampaian maaf kepada ibunya.

"Saya sebagai anak dalam keluarga tersebut, dan saya mengetahui belum ada penyampaian maaf kepada Ibu saya oleh oknum Bhabinkamtibmas inisial ES itu," ujar Toat.

Keluarga berharap persoalan ini tidak berhenti pada persoalan pribadi, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap cara aparat berinteraksi dengan masyarakat.

Mereka meminta klarifikasi dilakukan secara profesional agar keberadaan aparat di tengah masyarakat tidak justru menimbulkan rasa takut, terutama ketika persoalan yang dibawa berkaitan dengan utang-piutang pribadi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya batas yang jelas antara fungsi pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas dan penyelesaian sengketa keperdataan warga. Kehadiran aparat semestinya tetap berjalan sesuai prosedur, kewenangan, serta prinsip pelayanan yang menghormati martabat masyarakat.

Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional tanpa menimbulkan tekanan terhadap pihak mana pun.(Bd