Kades AMJ Dorong Jabatan Tanpa Periodisasi, DPR Tegaskan Pilkades Tetap Wajib
Audiensi dengan pimpinan DPR
Jakarta, Satuju.com — Sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) menyambangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah pemerintahan desa. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periodisasi.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR. Para kepala desa menilai keinginan kebijakan di desa perlu mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran hingga keamanan dan penyelesaian masyarakat.
Salah satu anggota Kades AMJ yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut juga didasarkan pada pengamatan historis terhadap pengaturan jabatan kepala desa pada masa sebelumnya.
“Kemudian, kami menghendaki sebagai kepala desa di AMJ agar nilai sejarah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana jabatan kepala desa saat itu tidak dibatasi dengan periodeasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain persoalan periodisasi jabatan, para kepala desa AMJ juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang dapat ditugaskan sebagai pejabat (Pj) kepala desa.
Namun, aspirasi agar jabatan kepala desa tidak dibatasi mendapat persetujuan dari DPR.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada kondisi luar biasa atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus maupun menunda mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades).
"Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan tertundanya pilkades, apalagi sampai ditiadakan," tegas Khozin kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pilkades merupakan mekanisme penting bagi masyarakat desa untuk menentukan sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai sosok yang akan memimpin mereka.
Oleh karena itu, menurut Khozin, tidak dibatasinya masa jabatan kepala desa dan tidak dilaksanakannya pilkades justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam dinamika sosial dan politik di tingkat desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujarnya.
Khozin juga menilai wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis dan filosofis yang kuat.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades secara berkala merupakan bagian dari prinsip demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk menerangi dan menentukan kebijakan melalui mekanisme pemilihan.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin.
Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap harus memiliki batas.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya kekuatan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Ahmad, mengambil jabatan masa diperlukan untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk ikut berkontribusi dalam pemerintahan desa.
Ia menilai pilkades menjadi instrumen penting agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan arah kepemimpinan desanya sesuai aspirasi yang berkembang.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik antara aspirasi sejumlah kepala desa AMJ yang menginginkan keinginan jabatan dengan prinsip kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan dalam demokrasi lokal.
Bagi DPR, keberadaan pilkades secara berkala bukan sekadar agenda politik desa, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.
