RANTAI ANGGARAN YANG HARUS DIBUKA
Dari Mangkrak hingga Dianggarkan Lagi: Stadion Porprov Dumai, Aparat Diminta Usut dari Hulu
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans.(poto/ist)
DUMAI, Satuju.com - Anggaran Stadion Porprov Dumai memasuki babak yang membuat publik patut bertanya: bagaimana proyek yang sejak awal dirancang untuk menyambut Porprov Riau 2026 kembali mendapat anggaran, sementara pertanggungjawaban atas pekerjaan sebelumnya masih dipersoalkan?
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menghitung total anggaran proyek sejak tahap perencanaan 2023 hingga 2026 mencapai Rp105.306.833.072,34 .
Angka itu tidak muncul dalam satu kontrak. Ia terbentuk dari rangkaian pekerjaan yang berlangsung sepanjang tahun: perencanaan, pembangunan utama, pekerjaan lanjutan, hingga sejumlah pekerjaan pendukung.
Dalam permasalahan yang dibicarakan DPP-SPKN menjadi penting. Bukan sekedar soal berapa uang yang sudah dikeluarkan, melainkan apa yang dibangun dengan uang tersebut, berapa kemajuan fisiknya, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, dan mengapa anggaran kembali muncul ketika stadion belum sepenuhnya selesai.
Pemerintah Kota Dumai sebelumnya memang menempatkan stadion tersebut sebagai salah satu fasilitas untuk mendukung Porprov Riau 2026. Dumai dan Siak ditetapkan sebagai tuan rumah Porprov XI Riau 2026 pada tahun 2023.
Oleh karena itu, pembangunan stadion sejak awal bukanlah proyek yang berdiri tanpa tujuan. Ia merupakan bagian dari persiapan menjadi tuan rumah pesta olahraga tingkat provinsi.
Namun, ketika proyek masuk tahun ketiga, pertanyaan bergeser dari kapan stadion selesai menjadi mengapa rangkaian anggarannya terus berlapis?
Uang Pertama Keluar pada Tahap Perencanaan
Jejak proyek bermula pada 2023.
DPP-SPKN mencatat pemerintah mengalokasikan Rp277.344.600 untuk Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai kepada PT Artha Asri Arsindo.
Tahap ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai pembangunan fisik. Tetapi justru di sinilah audit seharusnya dimulai.
Sebab dokumen perencanaan semestinya menjadi fondasi bagi pekerjaan berikutnya. Gambar, spesifikasi, volume, kebutuhan pekerjaan dan estimasi biaya seharusnya memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan konstruksi.
Jika kemudian pekerjaan berubah, berulang, bertambah atau membutuhkan paket baru, pertanyaan dasarnya sederhana: apakah perencanaan awal memang memadai?
DPP-SPKN meminta persoalan itu diperiksa, bukan berhenti pada kontrak fisik terakhir.
2024: Kontrak Rp38 Miliar Masuk
Pada 2024, pemerintah masuk ke pekerjaan fisik.
Tender pembangunan Stadion Porprov Dumai dimenangkan PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai sekitar Rp38,05 miliar. Data pengadaan yang terindeks juga mencatat paket tersebut sebagai tender Kota Dumai dengan nilai kontrak sekitar Rp38,096 miliar.
Sebuah laporan kerja praktik mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis mengenai proyek tersebut mencatat PT Loeh Raya Perkasa sebagai kontraktor pembangunan stadion dan PT Artha Asri Arsindo sebagai konsultan perencana.
Pekerjaan tahap pertama ini kemudian menjadi titik penting dalam rangkaian proyek.
Sebab ketika sebuah pekerjaan konstruksi selesai atau dihentikan, dokumen administrasinya seharusnya tidak mengambang. Harus ada kejelasan mengenai progres, volume pekerjaan, pembayaran, pemeriksaan, dan status kontraknya.
Pertanyaan itulah yang kini diminta DPP-SPKN dibuka kepada publik.
2025: Stadion Belum Selesai, Anggaran Berlanjut
Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran lebih besar pada 2025.
PT Aulia Multi Sarana mendapat kontrak Rp54.711.911.147,61 untuk paket Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV yang mencakup tribun, gapura, area parkir dan pagar.
Nilainya bahkan lebih besar dibanding kontrak pembangunan utama pada 2024.
Pada Maret 2025, Wali Kota Dumai Paisal menjelaskan bahwa tahap pertama stadion menggunakan sekitar Rp38 miliar dari APBD 2024, sedangkan tahap kedua direncanakan sekitar Rp55 miliar melalui APBD 2025.
Artinya, dari sudut pandang pemerintah, pembangunan memang dirancang bertahap.
Tetapi bagi DPP-SPKN, persoalannya bukan sekadar pembangunan bertahap.
Yang dipersoalkan adalah rantai pertanggungjawaban antar-tahap.
Apakah pekerjaan 2025 benar-benar pekerjaan lanjutan yang berbeda secara jelas dari pekerjaan 2024? Bagaimana kondisi fisik yang sudah dibayar pada kontrak sebelumnya? Bagaimana pemeriksaan bersama dilakukan? Dan apakah seluruh pembayaran sebelumnya dapat ditelusuri ke volume pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting ketika proyek belum menghasilkan stadion yang sepenuhnya dapat digunakan.
Data Resmi Pengadaan Menunjukkan Pekerjaan Masih Bergerak
Menariknya, data Monev Pengadaan Kota Dumai yang terindeks menunjukkan paket Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV (Tribun, Gapura, Area Parkir & Pagar) masih tercatat dalam sistem dengan nilai sekitar Rp22,18 miliar pada kategori pemberian kesempatan. Sistem yang sama juga menampilkan paket Landscape Kawasan Stadion dan GOR sekitar Rp9,7 miliar.
Data tersebut perlu dibaca hati-hati.
Ia tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, secara jurnalistik, keberadaan paket lanjutan atau pemberian kesempatan membuka ruang pertanyaan mengenai status kontrak, progres, penyelesaian pekerjaan dan konsekuensi administrasinya.
Di titik inilah aparat penegak hukum maupun auditor memiliki ruang untuk memeriksa dokumen secara utuh.
2026: Stadion Belum Tuntas, Anggaran Baru Muncul
Alih-alih menutup seluruh cerita dengan serah terima stadion, 2026 kembali membawa paket anggaran baru.
DPP-SPKN mencatat total empat paket senilai Rp10.373.814.353, terdiri dari pekerjaan landscape, gudang stadion serta dua paket konsultansi perencanaan.
Rinciannya:
- Landscape Kawasan Stadion dan GOR — Rp9.695.191.240;
- Pembangunan Gudang Stadion — Rp548.933.113;
- Perencanaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR — Rp99.740.000;
- Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gudang Stadion — Rp29.950.000.
Secara nominal, paket landscape menjadi komponen terbesar.
Tetapi pertanyaan yang diajukan DPP-SPKN justru lebih mendasar: mengapa ketika bangunan utama masih menjadi sorotan, anggaran baru diarahkan pada pekerjaan pendukung?
Data pengadaan yang terindeks juga menunjukkan paket landscape kawasan stadion dan GOR tercatat dalam sistem pengadaan Kota Dumai.
Jika pekerjaan pendukung memang dibutuhkan untuk kelayakan stadion, pemerintah tentu dapat menjelaskannya melalui dokumen teknis.
Yang dibutuhkan publik adalah transparansi: gambar kerja, volume, spesifikasi, kontrak, progres dan alasan kebutuhan paket baru.
Angka Rp105 Miliar Harus Dipecah, Bukan Sekadar Dijumlahkan
Total Rp105,3 miliar yang disampaikan DPP-SPKN perlu diperlakukan sebagai pintu masuk pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan adanya kerugian negara.
Ini penting.
Besarnya anggaran tidak otomatis berarti korupsi. Demikian pula pergantian penyedia tidak dengan sendirinya menunjukkan penyimpangan.
Tetapi ketika beberapa kontrak muncul secara berurutan dalam satu proyek, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah seluruh pekerjaan tersebut saling melengkapi atau terdapat bagian pekerjaan yang tumpang tindih.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya angka totalnya.
Kontrak pertama harus dibaca bersama kontrak berikutnya.
Gambar perencanaan harus dibandingkan dengan pekerjaan fisik.
Volume pekerjaan harus dicocokkan dengan pembayaran.
Progres lapangan harus dibandingkan dengan laporan administrasi.
Dan setiap perubahan pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas.
Jejak Perencanaan Ada di Hulu
DPP-SPKN secara khusus meminta aparat tidak hanya memeriksa pelaksana di lapangan.
Mereka meminta pemeriksaan dimulai dari tahap paling awal: perencanaan.
Logikanya sederhana. Jika ada persoalan pada tahap konstruksi, aparat perlu mengetahui apakah persoalan itu sudah muncul sejak desain, spesifikasi, volume atau penganggaran.
Jika tidak, maka pemeriksaan hanya akan berhenti pada hilir.
Padahal uang negara mengalir sejak dokumen pertama disusun.
Nama Yomi Idriansyah Disorot
Dalam pernyataannya, DPP-SPKN meminta aparat memeriksa Yomi Idriansyah, S.T., yang disebut menjabat sebagai kepala bidang pada periode 2023–2025.
Organisasi tersebut meminta peran dan tanggung jawabnya ditelusuri sepanjang proses perencanaan, lelang dan pelaksanaan.
Namun, tudingan tersebut tetap merupakan pernyataan DPP-SPKN. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana maupun administratif.
Dengan kata lain, pemeriksaan bukan vonis.
Ia justru diperlukan untuk menguji seluruh klaim dengan dokumen dan bukti.
Kejaksaan Sudah Pernah Mengawal Proyek Ini
Ada satu fakta yang juga perlu ditempatkan dalam konteks.
Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan pada 2025 pihaknya melakukan pengawalan dan pengamanan sejumlah proyek strategis daerah. Di antara proyek yang disebut adalah Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov dan pembangunan GOR Mini Porprov.
Fakta ini penting karena menunjukkan proyek stadion sebelumnya sudah masuk dalam daftar proyek strategis yang mendapatkan pengawalan.
Namun, pengawalan pembangunan dan penegakan hukum merupakan dua hal berbeda.
Pengawalan bertujuan mencegah dan menanggulangi gangguan dalam pelaksanaan proyek. Sementara jika kemudian muncul laporan atau dugaan tindak pidana, aparat tetap harus menilai berdasarkan bukti apakah terdapat unsur pidana.
Di sinilah desakan DPP-SPKN kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan menjadi relevan untuk diuji.
Yang Harus Dibuka ke Publik
Jika ingin mengakhiri polemik stadion ini, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan proyek berjalan atau akan selesai.
Setidaknya ada sejumlah dokumen yang layak dibuka dan diperiksa:
Pertama, dokumen perencanaan 2023.
Kedua, kontrak pembangunan 2024 beserta progres dan pembayaran.
Ketiga, dokumen pemeriksaan dan status akhir kontrak 2024.
Keempat, kontrak lanjutan 2025 beserta volume pekerjaan yang benar-benar baru.
Kelima, dokumen perubahan pekerjaan dan pemeriksaan bersama.
Keenam, progres fisik aktual dibandingkan dengan pembayaran.
Ketujuh, dokumen paket 2026 dan alasan teknis penganggarannya.
Kedelapan, dokumen serah terima setiap paket pekerjaan.
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, publik hanya akan berhadapan dengan dua versi: pemerintah yang menyatakan pembangunan berjalan dan kelompok masyarakat yang mempertanyakan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan Terbesarnya Bukan Lagi Kapan Selesai
Stadion Porprov Dumai dibangun untuk kebutuhan Porprov Riau 2026. Pemerintah telah menjadikan fasilitas itu bagian dari persiapan sebagai tuan rumah. Bahkan pada 2025, KONI Riau telah meninjau stadion yang saat itu masih dalam pembangunan tahap kedua.
Karena itu, persoalan proyek ini kini tidak cukup dijawab dengan target penyelesaian.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Berapa sebenarnya uang yang sudah dikeluarkan?
Pekerjaan apa saja yang sudah dibayar?
Apakah setiap rupiah sesuai dengan volume pekerjaan?
Mengapa paket pekerjaan terus bertambah?
Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh rangkaian proyek tersebut telah memenuhi ketentuan pengadaan dan konstruksi?
DPP-SPKN meminta Kejaksaan Agung dan KPK turun tangan jika terdapat indikasi tindak pidana.
"Jangan anggap sepele. RP105 MILIAR UANG RAKYAT - DARI PERENCANAAN HINGGA SEKARANG - TIDAK MENGHASILKAN STADION YANG BERFUNGSI. KEJAKSAAN AGUNG DAN KPK HARUS TURUN TANGAN. SEMUA pejabat yang terlibat, MULAI DARI YANG MERENCANAKAN, menyetujui anggaran, mengikuti lelang, mengawasi, hingga mencairkan dana — WAJIB diperiksa. Tidak boleh ada yang dikecualikan. Ini harus diusut TUNTAS sampai ke akar-akarnya!"
Frans menegaskan organisasinya akan terus memantau perkembangan proyek tersebut.
"Uang rakyat tidak boleh dijadikan sapi perah proyek mangkrak. Kami tidak akan diam. Kami tidak akan lupa. Kami tidak akan berhenti — sampai keadilan ditegakkan dan Rp105 miliar itu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!," tukas Frans kepada Redaksi satuju.com, Senin (14/9/2026).
Pada akhirnya, proyek Stadion Porprov Dumai tidak cukup dilihat dari beton yang berdiri atau angka dalam APBD.
Ujian sebenarnya adalah apakah setiap rupiah dapat ditelusuri, setiap pekerjaan dapat dibuktikan, dan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika jawabannya ada, dokumenlah yang akan membuktikannya.
Jika tidak, maka pemeriksaan dari hulu—dari perencanaan hingga pembayaran—menjadi jalan untuk menemukan permasalahan yang sebenarnya bermula. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17256/stadion-porprov-dumai-rp94-93-miliar-mangkarak-spkn-minta-kejati-riau-bongkar-kejanggalannya.html
