Dana Miliaran Masuk Rekening Sekolah, Revitalisasi Siak Disorot
Poto Ai hanya ilustrasi: Program revitalisasi sekolah Siak bernilai miliaran rupiah disorot. Mekanisme swakelola dan dugaan perubahan spek pembangunan dipertanyakan.(poto/ist/satuju.com)
SIAK, Satuju.com - Program revitalisasi sekolah Siak 2026 berjalan dengan mekanisme yang berbeda dari proyek pemerintah pada umumnya. Dana bantuan pemerintah pusat langsung dikelola sekolah melalui sistem swakelola, tanpa proses tender, meski nilai sejumlah pekerjaan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Skema itu kini mendapat sorotan LSM Forum Koordinasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak. Ketua Forkorindo Siak Syahnurdin mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan pembangunan dikawal agar tetap sesuai dengan perencanaan yang diajukan sekolah kepada pemerintah pusat.
Sorotan itu muncul setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan perubahan dalam pekerjaan fisik. Di antaranya menyangkut ukuran bangunan dan posisi toilet yang disebut tidak lagi sama dengan rencana awal.
Syahnurdin mengatakan perubahan semacam itu perlu diperiksa karena sekolah penerima telah memperoleh persetujuan berdasarkan proposal dan perencanaan yang diajukan sebelumnya.
"Karena Program Revitalisasi sekolah di daerah sebagai penerima sifatnya swakelola tanpa tender padahal anggarannya cukup fantastis ratusan juta bahkan ada milyaran rupiah, dan sebagai contoh sesuai data yang kita miliki revitalisasi SD di desa 3 T teluk lanus berkisar Rp.1,2 Milyar jadi pembangunannya harus sesuai perencanaan awal usulan jangan melenceng dari spek."
Rp1,2 Miliar untuk Satu Sekolah
Salah satu contoh yang disebut Forkorindo adalah revitalisasi SD di Desa 3T Teluk Lanus dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Besarnya anggaran membuat kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pekerjaan fisik menjadi penting. Terlebih, program tersebut tidak menggunakan mekanisme tender kontraktor.
Syahnurdin mengatakan Forkorindo juga menerima informasi mengenai pekerjaan salah satu TK di Kecamatan Minas yang masa pelaksanaannya berakhir pada 23 Agustus 2026.
Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya penyelesaian fisik. LSM tersebut juga mempertanyakan laporan pekerjaan setelah masa pelaksanaan berakhir.
"setelah pihak LSM mempertanyakan ke bidang Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Siak hingga saat ini baru dua TK yang sudah habis masa kontraknya 90 hari. namun baru satu TK yang melapor ke dinas yakni TK Negeri Pembina Kecamatan Sungai Apit," tutur syahnurdin.
Syahnurdin mengatakan pihaknya berencana turun langsung ke sejumlah sekolah penerima program untuk melihat pelaksanaan revitalisasi.
"Selanjutnya informasi yang disampaikan, sekolah penerima bantuan program revitalisasi ini yang seharusnya tidak boleh dikerjakan rekanan kontraktor karena sifatnya memang swakelola, begitu juga pengambilan anggaran yang langsung masuk ke rekening sekolah tidak boleh langsung diambil semua harus bertahap, kita akan cek dan turun kesekolah - sekolah yang menerima bantuan revitalisasi ini nantinya," ungkap syahnurdin.
Bukan Proyek Kontraktor
Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Ella Nova S.Pd., MT, memberikan penjelasan mengenai mekanisme program tersebut.
Menurut Ella, Dinas Pendidikan terlibat pada tahap awal, terutama dalam proses pengusulan sekolah, pengumpulan data dan penyelesaian administrasi. Setelah sekolah ditetapkan sebagai penerima dan anggaran masuk ke rekening sekolah, pelaksanaan program menjadi tanggung jawab sekolah.
Sekolah membentuk tim pelaksana dan menjalankan pekerjaan bersama masyarakat atau komite setempat.
Dengan mekanisme tersebut, Ella menegaskan pekerjaan revitalisasi tidak boleh dikerjakan rekanan atau kontraktor.
Tidak hanya pekerjaan fisik, pengadaan material juga diarahkan agar tidak terpusat pada satu toko bangunan. Pemerintah pusat, menurut Ella, menghendaki adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di sekitar sekolah penerima.
"yang jelas masukan bahan bangunanpun tidak boleh dipusatkan hanya satu toko bangunan harus dibagi beberapa toko bangunan, karena pemerintah pusat maunya ada peningkatan ekonomi masyarakat (UMKM), atau pemberdayaan membantu ekonomi masyarakat."
Dua TK Sudah Lewat Masa Pelaksanaan
Ella membenarkan terdapat dua TK yang masa pelaksanaan pekerjaannya berakhir pada 23 Agustus 2026.
Namun, laporan melalui aplikasi baru masuk dari TK Negeri Pembina Kecamatan Sungai Apit.
Untuk pendampingan, sekolah penerima revitalisasi jenjang TK dan SD mendapat fasilitator dari Universitas Riau. Sedangkan untuk jenjang SMP, pendamping berasal dari Politeknik Negeri Bengkalis.
Menurut Ella, keberadaan fasilitator tersebut menjadi bagian dari mekanisme pendampingan program dari pemerintah pusat.
Ia juga menjelaskan posisi Dinas Pendidikan dalam pengawasan program. Setelah dana dan pelaksanaan berada di sekolah, pertanggungjawaban program berada pada kepala sekolah penerima bantuan.
Dengan kata lain, terdapat pembagian peran antara dinas, sekolah dan fasilitator perguruan tinggi yang perlu dilihat secara jelas ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
"yang jelas kita bersyukur begitu banyak sekolah dikabupaten Siak yang memperoleh program revitalisasi ini, pihak dinas tetap berupaya dan terus berjuang ditahun - tahun akan datang karena tahun 2026 ini sudah tahun kedua kita," jelasnya.
121 Sekolah Masuk Usulan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Romi Lesmana sebelumnya menyebut terdapat sekitar 800 sekolah dari berbagai jenjang dalam lingkup kewenangan instansinya.
Pada 2026, sebanyak 121 sekolah dengan kondisi rusak sedang dan berat diajukan untuk memperoleh program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menargetkan sekitar 80 persen kebutuhan revitalisasi dapat ditangani melalui program pemerintah pusat.
"Dari target 80 persen pembangunan revitalisasi melalui program pemerintah pusat yakni kementerian pendidikan RI itu sisanya kita targetkan sisa tahun 2027 mendatang," tutur Romi.
Besarnya cakupan program membuat pengawasan pelaksanaan menjadi krusial. Sebab, persoalannya bukan semata apakah bangunan selesai dikerjakan, melainkan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana, spesifikasi dan mekanisme penggunaan dana yang telah ditetapkan.
Sorotan Forkorindo terhadap ukuran bangunan, posisi toilet, laporan pekerjaan dan mekanisme pengelolaan dana karena itu masih memerlukan verifikasi lapangan.
Hingga artikel ini ditulis, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang disampaikan Forkorindo belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, progres fisik, penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban masing-masing sekolah diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut.(Zul)
