Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Panja Disepakati

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Jakarta, Satuju.com — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Penyerahan DIM tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup sejumlah substansi penting, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyetujui RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperhatikan kepentingan dunia usaha serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.

Dalam aspek perencanaan tenaga kerja dan pelatihan, pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun berdasarkan data dan dilakukan secara sistematis. Pelatihan kerja juga harus mampu menjawab kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.

Selain itu, pemerintah menilai dukungan pendanaan menjadi salah satu unsur penting agar pelatihan kerja dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten.

Untuk penempatan tenaga kerja, proses didorong berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Pemerintah juga memastikan pentingnya kesetaraan gender serta memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Sementara dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga Ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam sistem pelindungan ketenagakerjaan.

Di sisi pengawasan, pemerintah menilai pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kompetensi, independensi, serta efektivitas yang memadai untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Yassierli menegaskan pemerintah akan mengikuti seluruh proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.