Polres Bengkalis Amankan Remaja 14 Tahun Terkait Kasus Pembacokan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penampakan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam cakupan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (14) pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Remaja tersebut diamankan di rumahnya di Jalan Utama, Desa Kembung Luar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, menyebarkan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan penampakan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Sesampainya di sekitar Jembatan Kembung, R meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan ingin masuk ke rumah.

Saat korban menunggu dalam kondisi jalan yang gelap, kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Korban kemudian diduga dibacok hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Gunakan kejadian, tak terduga pelaku melarikan diri. Sementara korban berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat.

Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka pelaku.

Hasil penemuan membawa petugas ke rumah R di Desa Kembung Luar pada Rabu malam. Saat pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan parkir menggunakan sebilah parang.

“Parang tersebut diambil dari kapal pompong milik ayahnya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah diamankan, R kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif dan latar belakang kegelapan tersebut. Penyudik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena pelaku tak terduga masih berusia 14 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku terkait anak.