Kamar Berbayar di Balik Tembok Lapas, Mengapa Pengawasan Kecolongan?
Poto Ai hanya ilustrasi: Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kembali membuka dugaan pasar kamar penjara dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemasyarakatan.(poto/ist/Ahmadie Thaha/satuju.com)
Cibinong, Satuju.com – Pasar kamar penjara kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan ini memperpanjang daftar dugaan fasilitas istimewa di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay.
Sejumlah bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, serta fasilitas lain. Tim juga melihat beberapa mobil mewah di kawasan tersebut.
Ombudsman kemudian bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan dan tinggal di salah satu bangunan. Orang tersebut disebut mengaku membayar untuk menempati hunian itu. Namun, jumlah pembayaran yang disebut belum diketahui.
Angka tersebut penting dalam proses pemeriksaan. Jika benar terdapat komersialisasi hunian bagi warga binaan, nilai transaksi dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri pihak yang menawarkan, menerima, maupun memfasilitasi pembayaran.
Bukan Cerita Baru
Dugaan fasilitas khusus bagi narapidana bukan pertama kali muncul. Lapas Sukamiskin, Bandung, pernah menjadi sorotan pada 2018 setelah dalam persidangan Fahmi Darmawansyah mengaku membayar Rp700 juta untuk mendapatkan kamar dengan fasilitas khusus.
Kasus serupa juga pernah mencuat di Lapas Cipinang, Jakarta. Ombudsman menemukan adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana tertentu, termasuk sel untuk satu orang yang dilengkapi toilet sendiri dan fasilitas lebih baik.
Salemba, Jakarta Pusat, juga pernah dikaitkan dengan dugaan tarif kamar eksklusif. Pemberitaan pada 2010 menyebut tarif kamar tersebut mencapai sekitar Rp30 juta.
Di Lapas Kelas IIB Blitar, tiga narapidana kasus korupsi juga disebut pernah ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100 juta. Ketiganya mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta.
Menurut Kalapas Blitar, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan satu persoalan yang terus berulang: fasilitas dan perlakuan di dalam lapas diduga tidak selalu berjalan seragam bagi seluruh warga binaan.
Cibinong dan Pertanyaan Pengawasan
Kasus Cibinong kemudian membawa persoalan itu ke pertanyaan yang lebih besar: bagaimana fasilitas semacam itu bisa muncul dan bertahan di kawasan pemasyarakatan yang memiliki sistem pengawasan berlapis?
Lapas Cibinong berdiri sejak 2008 di atas lahan sekitar empat hektare atau sekitar 40.000 meter persegi. Kompleks tersebut dikelilingi tembok dan memiliki enam menara pengawas.
Karena kawasan lapas bersifat terbatas, publik tidak dapat memantau langsung seluruh aktivitas di dalamnya. Sistem pengawasan internal menjadi sangat penting.
Pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung jumlah bangunan. Aparat perlu memastikan fungsi setiap bangunan, siapa yang menempatinya, dasar penempatannya, fasilitas yang tersedia, serta siapa yang memberikan izin.
CCTV juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Berapa jumlah kamera yang terpasang? Apakah seluruh kawasan terpantau? Di mana titik buta pengawasan? Siapa yang memantau rekaman? Berapa lama rekaman disimpan? Siapa saja yang memiliki akses?
Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: jika sistem pengawasan telah berjalan, mengapa fasilitas yang disebut menyerupai hunian khusus baru menjadi perhatian setelah inspeksi Ombudsman?
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong setelah temuan tersebut. Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Selain itu, sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Sekitar 54 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas dan aktivitas yang ditemukan di dalam kompleks lapas.
Namun, pemeriksaan perlu bergerak lebih jauh dari sekadar mencari pihak yang berada di tingkat pelaksana.
Pertanyaan mengenai pengawasan berjenjang juga perlu dijawab. Jika dugaan fasilitas khusus berlangsung dalam waktu tertentu, bagaimana mekanisme pengawasan rutin bekerja? Apakah pernah ada laporan dari petugas? Apakah inspeksi sebelumnya menemukan persoalan serupa?
Secara kelembagaan, fungsi pemasyarakatan mencakup pembinaan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Di tingkat wilayah, fungsi pembinaan dan pengendalian juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
Karena itu, kasus Cibinong tidak hanya menyangkut dugaan siapa yang menggunakan atau menawarkan kamar khusus. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi masalah besar.
Jangan Berhenti di Cibinong
Jika dugaan komersialisasi hunian terbukti, persoalannya tidak berhenti pada satu lapas. Pemerintah perlu melihat kemungkinan adanya pola serupa di tempat lain.
Audit dapat dilakukan dengan memetakan seluruh bangunan di setiap lapas, mencocokkan fungsi bangunan dengan dokumen resmi, memeriksa daftar penghuni, menginventarisasi fasilitas, serta mengaudit sistem CCTV dan akses keluar-masuk.
Jika ditemukan indikasi pungutan atau transaksi, pemeriksaan keuangan juga diperlukan untuk mengetahui aliran pembayaran dan pihak yang terlibat.
Dengan pendekatan tersebut, kasus Cibinong tidak berhenti sebagai persoalan pergantian pejabat atau penertiban fasilitas.
Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh warga binaan memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang sama.
Sebab lembaga pemasyarakatan memang dibatasi tembok dan aturan ketat. Tetapi jika dugaan pasar kamar terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal sofa, televisi, kulkas, atau fasilitas lain.
Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pemasyarakatan dan kemampuan negara memastikan aturan berlaku sama bagi setiap warga binaan.
catatan Cak AT–Ahmadie Thaha,
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 28 September 2026.
