Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Lulusan Pelatihan Kemnaker
Menaker Yassierli. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti program pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Yassierli meminta asosiasi perusahaan memperkuat koordinasi dengan Kemnaker untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah, katanya, siap menyiapkan pelatihan tanpa biaya bagi calon pekerja penyandang disabilitas, sementara perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kerja setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
"Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta bantuan, setelah mereka mengebor, bapak dan ibu bisa serap," kata Yassierli.
Untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta bagi penyandang disabilitas.
Pusat tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas. Selain meningkatkan kompetensi peserta, fasilitas itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perusahaan dalam memahami kebutuhan penyesuaian lingkungan kerja bagi pekerja penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, keterlibatan perusahaan tidak berhenti pada proses jangka panjang. Setelah pekerja dipekerjakan, perusahaan juga perlu memastikan tersedianya lingkungan kerja yang nyaman serta melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai kondisi pekerja.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerja bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada di lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi terhadap perusahaan sekaligus mengembangkan kariernya.
“Saya memastikan mereka akan memberikan nilai bagi perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karir yang lebih besar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengingatkan dunia usaha mengenai kewajiban menjanjikan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara itu, perusahaan swasta mewajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan arahan bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Selain mendorong keterlibatan perusahaan, Menaker meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam melakukan pemetaan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pelatihan dapat disesuaikan dengan potensi dan kompetensi peserta sekaligus kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga memiliki keterhubungan yang lebih kuat dengan peluang penempatan kerja.
