Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Berdasarkan Kompetensi Nyata, Bukan Formalitas
Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta
Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencerminkan kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Untuk itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor profesional, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil penilaian.
Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha menuntut tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan beradaptasi. Kompetensi pekerja harus sesuai dengan standar industri, tingkat risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.
Dalam hal ini, LSP P2 di lingkungan BUMN dinilai memiliki posisi strategis karena memahami proses bisnis dan kebutuhan kompetensi pada setiap jabatan. Pemahaman tersebut dapat menjadi landasan untuk menyusun skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Meski demikian, kedekatan dengan proses bisnis perusahaan harus diimbangi sistem tata kelola yang kuat agar pelaksanaan sertifikasi tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," tegas Afriansyah.
Ia menjelaskan, pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Proses tersebut harus menjadi siklus berkelanjutan yang mencakup identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penerapan kemampuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi diharapkan mampu memastikan bahwa pekerja benar-benar memiliki keterampilan yang dibutuhkan, sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan produktivitas perusahaan.
Afriansyah juga menekankan pentingnya pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Sistem data yang terintegrasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.
Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap disertai pengawasan terhadap kualitas asesmen dan integritas pelaksanaannya. Digitalisasi, menurutnya, merupakan instrumen pendukung, bukan pengganti profesionalisme asesor.
"Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme," tegasnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menyebut penguatan ekosistem sertifikasi kompetensi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta sesuai perkembangan bisnis.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan standar kompetensi yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan dunia kerja.
"Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Afriansyah.
Melalui penguatan standar, profesionalisme asesor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi, sertifikasi kompetensi di lingkungan BUMN diharapkan semakin kredibel serta mampu mendukung tersedianya tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing.
