Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid
Nusron Wahid
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, pemanggilan pada Kamis merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan sebelumnya. Ketika itu, Nusron disebut beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, pada jadwal pemeriksaan berikutnya, Nusron kembali tidak hadir. KPK mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujar Budi.
KPK kini mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar pemeriksaan saksi dapat berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Perkara ini menjadi sorotan karena turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keterangan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami hubungan para pihak, proses pengurusan HGB, serta dugaan penerimaan lainnya yang tengah diusut.
Meski demikian, ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dirinya dalam perkara. KPK masih perlu mendalami keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Langkah penyidik selanjutnya, termasuk kemungkinan jemput paksa, akan bergantung pada hasil pertimbangan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
