Rieke Diah Pitaloka Sebut Dugaan Korupsi Dana BNPB Langgar HAM, Desak Hukuman Maksimal
Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Satuju.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran, melainkan juga berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Rieke, dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memiliki peran penting dalam melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya pemadaman api, pemulihan ekosistem, serta perlindungan warga dari dampak kabut asap.
"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, dari perspektif kemanusiaan, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.
"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," sambungnya.
Atas dasar itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mendesak penegak hukum mengusut perkara hingga tuntas dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Rieke Desak KPK Telusuri Aktor Intelektual
Rieke meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Ia juga mendorong penerapan ketentuan hukum yang memungkinkan pemberian sanksi berat sesuai persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.
"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," ujar Rieke.
Selain penindakan pidana, ia menilai perkara tersebut memperlihatkan perlunya pembenahan tata kelola anggaran darurat, terutama karena dana kebencanaan berkaitan langsung dengan kepentingan keselamatan masyarakat.
Rieke meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mencurigakan.
"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal," tegasnya.
Dorong Audit BNPB dan Transparansi Pengadaan
Di sisi lain, Rieke mendorong audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap BNPB. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan korupsi tidak mengganggu efektivitas lembaga dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana, khususnya penanganan karhutla.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan agar celah penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan sistem pelacakan secara waktu nyata atau real-time tracking dalam proses pengadaan. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat memantau penggunaan dana siap pakai secara transparan.
"Regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai," kata Rieke.
Menurutnya, transparansi dan pengawasan yang ketat diperlukan agar anggaran kebencanaan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai kebencanaan BNPB setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Dari 14 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto yang disebut sebagai adiknya; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang melibatkan tenaga ahli Kepala BNPB dan sejumlah perusahaan swasta. Penyidik menelusuri indikasi pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, termasuk dugaan pemanfaatan dana untuk keuntungan pribadi.
"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ungkap Setyo.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat. Selain proses hukum terhadap para tersangka, tuntutan audit menyeluruh dan reformasi pengadaan menjadi bagian dari desakan agar pengelolaan dana kebencanaan lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penjatuhan pidana, termasuk hukuman maksimal, tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
