Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Singgung Perbedaan Tafsir UNCAC

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

Jakarta, Satuju.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong perubahan definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian negara. Setyo menyebut terdapat perbedaan tafsir antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC berbeda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo saat dimintai tanggapan mengenai usulan Luhut, Rabu (21/10/2026).

Setyo menjelaskan, Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan perkara korupsi yang perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan aturan. Menurutnya, karakteristik dan modus tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.

Setyo menilai, jika UNCAC dijadikan acuan untuk mengubah pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia, langkah idealnya dibarengi dengan revisi UU Tipikor. Ia juga menekankan perlunya penambahan jenis tindak pidana korupsi dalam regulasi tersebut.

Pernyataan Setyo muncul setelah Luhut merekomendasikan kajian untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait definisi tindak pidana korupsi tersebut.

“Tadi Presiden juga menyetujui kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).

Luhut Usulkan Kerugian Negara Tidak Otomatis Masuk Korupsi

Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak serta-merta dijadikan dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada UNCAC yang telah meratifikasi Indonesia sebagai salah satu landasan untuk meninjau kembali definisi tersebut.

Menurut Luhut, konvensi antikorupsi internasional itu menitikberatkan sejumlah bentuk perbuatan korupsi, termasuk penyuapan atau penyuapan, tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur yang berdiri sendiri dalam definisi korupsi.

“Nah, itu kami mengacu pada Bab Konvensi PBB mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di Bab PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah penyuapan, penyuapan, jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Ia menilai ketentuan mengenai kerugian negara dalam penanganan korupsi di Indonesia dapat menimbulkan beban bagi kegiatan bisnis, terutama bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan entitas yang menjalankan aksi korporasi.

Luhut mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis dengan mempertimbangkan risiko. Menurutnya, kegiatan setiap usaha memiliki kemungkinan mengalami kerugian sehingga diperlukan kejelasan dalam membedakan risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang anggota seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan revisi UU Tipikor sebagai salah satu isu yang perlu dikaji secara menyeluruh. Di satu sisi, terdapat usulan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis yang berisiko. Di sisi lain, KPK mengingatkan pentingnya mempertimbangkan karakteristik korupsi di Indonesia agar perubahan aturan tidak mengabaikan modus-modus yang selama ini merugikan negara.