Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Pemberian Uang
Hercules.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 800 juta dari pihak Hercules Rosario de Marshall yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa uang tersebut awalnya diserahkan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Wilson, uang itu diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon. Penyerahan tersebut, kata dia, berlangsung dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian penyelesaian pertanahan atas lahan seluas kurang lebih 65 hektar.
Sengketa tersebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHGB) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam prosesnya, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya juga dilibatkan setelah MW menghubungi Ketua Umum GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi guna menyelesaikan permasalahan pertanahan tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang terkait dengan PT Summarecon bahwa uang Rp 800 juta itu merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
Wilson menyebut Hercules kemudian mempertanyakan dasar anggapan tersebut, mengingat nilai objek sengketa diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000,” ujarnya.
Ia menegaskan, maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut perlu diperjelas, terutama apabila tidak terdapat kesepakatan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wilson mengatakan Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terhadap uang tersebut, termasuk kemungkinan mengembalikannya kepada pihak pemberi atau menyerahkannya kepada KPK agar asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara OTT dapat ditelusuri.
Menurut Wilson, keputusan menyerahkan uang kepada KPK diambil dengan mempertimbangkan pentingnya transparansi serta upaya menghindari spekulasi mengenai sumber dan tujuan pemberian dana tersebut.
Pihaknya juga mendorong agar uang itu diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila penyidik memandang perlu untuk menyita dan memeriksanya sebagai barang bukti.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Wilson.
Ia berharap pemeriksaan terhadap uang tersebut dapat mengungkap persoalan secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti. Wilson menilai waktu pemberian, konteks penyerahan, tujuan sebenarnya, hingga alasan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta yang harus diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, KPK masih mendalami tujuan pemberian uang Rp 800 juta yang dikembalikan pihak Hercules. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah tersebut memperoleh informasi bahwa uang dari PT Summarecon diberikan kepada Hercules berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, lahan tersebut berada dalam satu kawasan yang sebelumnya diduga menghadapi sengketa. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon dan kemudian mengajukan permohonan pembukaan blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Dalam proses selanjutnya, PT Summarecon diduga melakukan penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut sehingga proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.
“Jadi memang di satu kawasan ini awalnya ada dugaan bertengkar karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
“Kemudian, pada proses PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.
KPK masih mendalami hubungan antara uang Rp 800 juta tersebut, dugaan pengamanan lahan PT Summarecon, dan perkara OTT yang tengah ditangani. Keterkaitan uang itu dengan dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
