KPK Masih Tunggu Respons Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Kasus Korupsi BNPB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tanggapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hingga Kamis, pihaknya belum menerima balasan maupun konfirmasi dari TNI mengenai surat tersebut.

"Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Taufik belum bersedia mengungkapkan identitas kedua prajurit tersebut maupun dugaan peran mereka dalam perkara yang tengah diusut. Ia menegaskan, informasi itu belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menduduki jabatan tersebut.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah uang dan aset pada 16 Oktober 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah pengumuman penetapan tersangka.

Terkait kemungkinan keterlibatan unsur militer, KPK sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, pada 21 Oktober 2026 menyatakan bahwa TNI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. TNI juga menyatakan siap berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, KPK masih menunggu respons resmi dari TNI sembari melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua prajurit aktif tersebut.