PBNU Tunggu Klarifikasi PCNU Nias soal Penyerahan Uang Rp 250 Juta ke KPK
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Jakarta, Satuju.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu klarifikasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias terkait penyerahan uang sebesar Rp 250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU meminta permasalahan tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, hingga Sabtu (24/10/2026), pihaknya belum menerima klarifikasi dari PCNU Nias terkait penyerahan uang tersebut.
Sampai sekarang belum ada (klarifikasi), kata Gus Ipul seusai pelantikan pengurus PBNU, Sabtu.
Menurut Gus Ipul, persoalan penyerahan uang Rp 250 juta itu perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan adanya kaitannya dengan dugaan politik uang maupun tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh disimpulkan tanpa pembuktian.
"Kalau itu artinya dikembalikan ke KPK, berarti itu bisa ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul," ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, PBNU mendukung KPK untuk menuntaskan proses hukum terkait dugaan aliran dana tersebut. Menurut dia, pengusutan menyeluruh diperlukan agar masalah menjadi jelas dan tidak menyisakan izin.
“Kami mendukung KPK menuntaskan proses ini, biar terang benderang, tidak abu-abu,” kata dia.
Selain mendukung proses hukum, Gus Ipul meminta pengurus cabang NU yang memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi agar menyampaikan laporan kepada PBNU dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, PBNU akan mengkonfirmasi laporan yang memiliki dasar bukti. Sebaliknya, pengurus yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti dapat memberikan sanksi terhadap organisasi.
“Jika itu hanya membual, hanya mencari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas. Untuk membekukan kepengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan,” jelasnya.
PBNU Beri Waktu Tujuh Hari untuk Tabayun
Sebelumnya, Gus Ipul telah memberikan waktu tujuh hari kepada PCNU Sekadau dan PCNU Nias untuk melakukan tabayun atau klarifikasi kepada PBNU terkait dugaan politik uang dalam Muktamar NU.
“Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk melaporkan kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, PBNU mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi, termasuk mendengarkan dugaan politik uang yang telah dilaporkan. Namun dukungan tersebut juga perlu disertai dengan penyampaian informasi dan bukti yang jelas dari pihak-pihak yang mengungkapkan dugaan tersebut.
Menurut Gus Ipul, PCNU Sekadau dan PCNU Nias seharusnya menyampaikan bukti-bukti yang mendasari laporan mereka agar dugaan politik uang tidak berhenti pada pernyataan atau opini semata.
PBNU kini menunggu klarifikasi dari kedua pengurus cabang tersebut. Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta dan memastikan permasalahan ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
