Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana dalam Kasus Richard Lee Tak Terpenuhi, Soroti Dakwaan UU Kesehatan

Richard Lee

Tangerang, Satuju.com – Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan izin dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (22/10/2026). Dalam sela-sela tersebut, Saksi ahli hukum kesehatan, Sundoyo, menyampaikan terkait termasuk unsur pidana dalam perkara yang menjerat Richard Lee.

Sundoyo yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menilai unsur pidana dalam dakwaan terhadap Richard Lee perlu ditelaah berdasarkan perbuatan yang didakwakan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pembuktian pidana harus mencakup seluruh unsur yang tercantum dalam pasal dakwaan.

“Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal tersebut,” ungkap Sundoyo kepada awak media usai.

Ia kemudian menyoroti Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Menurut Sundoyo, salah satu hal yang perlu dibuktikan dalam perkara tersebut adalah pihak yang melakukan produksi produk kecantikan yang dipermasalahkan. Ia berpikir apakah Richard Lee merupakan pihak yang memproduksi produk tersebut atau hanya perusahaan lain.

"Nah pertanyaan saya, apakah produsen yang memproduksi skincare yang tengah dipermasalahkan? Sepengetahuan saya kan perusahaan lain yang memproduksi. Artinya apa? Tidak pasti tidak terpenuhi," tuturnya.

Selain masalah produksi, Sundoyo juga menyoroti peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan kualitas. Ia berpandangan bahwa pokok permasalahan dalam hal tersebut berkaitan dengan penandaan pada kemasan produk.

Berdasarkan pandangan tersebut, Sundoyo menilai terdapat permasalahan dalam penyediaan dakwaan terhadap Richard Lee. Ia berpendapat bahwa aspek hukum pidana materiil dalam perkara itu perlu dicermati, terutama terkait kesesuaian perbuatan yang dimaksudkan dengan unsur pasal yang digunakan.

Meski begitu, keterangan Sundoyo merupakan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak pencuri. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta konferensi dan alat bukti yang disampaikan.

Persidangan perkara ini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan terhadap Richard Lee, termasuk kaitan antara perbuatan yang dimaksudkan, pihak yang bertanggung jawab atas produksi atau peredaran produk, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang diterapkan.