Muktamar NU dan Dua Jejak Uang: Rp250 Juta Disita, Rp66 Juta Dipersoalkan

Poto Ai hanya ilustrasi: KPK menyita Rp250 juta dari PCNU Nias dan menelusuri laporan Rp66 juta terkait dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)

JAKARTA, Satuju.com – Dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyisakan dua jejak dana dengan status berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Sementara itu, laporan mengenai dugaan penerimaan Rp66 juta untuk memengaruhi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) masih menunggu pembuktian.

Perbedaan status kedua dana itu menjadi kunci. Uang Rp250 juta telah masuk dalam penguasaan penyidik, sedangkan uang tunai Rp40 juta yang disebut dalam laporan seorang Rais Syuriah PCNU dari Pulau Jawa belum diterima maupun disita KPK hingga 28 Oktober 2026.

Penyitaan bukan bukti bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, dan kemungkinan hubungan dengan perkara lain.

Laporan Rp66 Juta dan Dugaan Pengondisian AHWA

Pada 23 Oktober 2026, seorang Rais Syuriah PCNU dari Pulau Jawa melaporkan dugaan politik uang kepada KPK melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku menerima Rp66 juta yang diduga berkaitan dengan upaya mengarahkan pilihan dalam penentuan anggota AHWA, forum yang berperan dalam menentukan Rais Aam PBNU.

Dana itu disebut terdiri atas Rp40 juta tunai serta dua kali transfer, masing-masing Rp10 juta dan Rp16 juta.

Pelapor mengaku bersedia mengembalikan uang tersebut karena mencurigai sumbernya. Namun, niat mengembalikan dana tidak sama dengan penyerahan resmi kepada penyidik. Hingga 28 Oktober, KPK menyatakan belum menerima maupun menyita uang tunai Rp40 juta itu.

Kuasa hukum pelapor mengklaim telah mengantongi jejak digital, rekaman, dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengondisian AHWA. Bukti-bukti tersebut perlu diuji untuk memastikan keaslian, konteks, dan relevansinya terhadap dugaan tindak pidana.

Rp250 Juta dari Nias Ditelusuri

Kasus berbeda muncul dari PCNU Kabupaten Nias. Pada 20 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang Rp250 juta yang diserahkan pengurus cabang tersebut.

KPK menelusuri asal-usul dana itu, termasuk kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jika penelusuran tidak menemukan unsur pidana, KPK menyatakan uang tersebut akan dikembalikan. Artinya, penyitaan Rp250 juta belum membuktikan bahwa dana itu digunakan untuk membeli suara dalam Muktamar NU.

Penyidik perlu menjelaskan hubungan antara sumber uang, pihak yang menyerahkan, dan tujuan penggunaannya. Tanpa rangkaian bukti tersebut, hubungan dana dengan dugaan politik uang belum dapat dipastikan.

Nama Menteri Muncul dalam Klaim Pelapor

Kontroversi bertambah setelah kuasa hukum pelapor dari Pulau Jawa menyebut dugaan keterlibatan seorang menteri yang diklaim menjabat sebagai Ketua Muktamar PBNU 2026. Identitasnya belum diungkap kepada publik.

Klaim itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta. KPK perlu menguji keterangan pelapor melalui dokumen, rekaman, transaksi keuangan, dan pemeriksaan saksi sebelum menarik kesimpulan mengenai peran pihak tertentu.

Penyebutan jabatan atau kedekatan dengan penyelenggara muktamar juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Laporan Sekadau Lebih Dulu Masuk

Sebelum laporan dari Pulau Jawa, PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah mengadukan dugaan politik uang dan pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam ke KPK pada 7 Oktober 2026.

Kini, laporan dari Sekadau, Nias, dan Pulau Jawa memunculkan pertanyaan apakah ketiganya berkaitan. Namun, kesamaan isu belum cukup untuk menyimpulkan adanya satu skema yang terorganisasi.

Penyidik perlu memeriksa pola transaksi, hubungan antarpihak, waktu penyerahan dana, dan tujuan pemberian uang untuk menentukan apakah laporan-laporan itu saling berhubungan.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mempersilakan KPK mengusut dugaan tersebut. Ia juga meminta para pelapor mengungkapkan bukti dan melakukan klarifikasi langsung kepada PBNU.

KPK Diuji oleh Pembuktian

Penanganan perkara ini bergantung pada kemampuan penyidik menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana uang berasal, siapa yang mengatur penyerahannya, apakah dana dimaksudkan untuk memengaruhi pemilihan AHWA, dan apakah ada hubungan antara laporan dari tiga wilayah tersebut.

Klaim mengenai keterlibatan tokoh tertentu juga harus diuji dengan bukti yang sah, bukan sekadar keterangan sepihak.

Untuk sementara, dua jejak uang itu memiliki status berbeda. Rp250 juta telah disita, sedangkan laporan Rp66 juta masih menyisakan persoalan yang perlu diklarifikasi. Keduanya belum cukup untuk menyimpulkan bahwa politik uang telah terbukti terjadi.

KPK perlu mengurai aliran dana dan mengumumkan perkembangan penanganan perkara secara terukur. Pada saat yang sama, semua pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Lhynaa Marlinaa