KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai yang Seret PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Dalam pengembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) malam.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Budi menyebut penyidik masih menelusuri sejak kapan praktik penyimpangan di sektor cukai itu diduga berlangsung.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," ujarnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan di Kudus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan barang atau dokumen yang telah disita karena rangkaian penggeledahan lanjutan masih berlangsung.
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," kata Budi.
Sementara itu, terkait penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyampaikan sikap perusahaan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai, termasuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri periode dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
