Dugaan terkait dengan Pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau,
KPK: Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dinyatakan Lengkap
Poto : Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022) lalu, (kompas.com/net)
Jakarta, Satuju.com - Perkara tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap.
"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada redaksi satuju.com dalam pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," terang Ali.
Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Sebelumnya, Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019.**

