Dua Kali Mangkir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK Selama Lima Jam

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK

Jakarta, Satuju.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dalam saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Nusron menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kehadiran Nusron mengakhiri dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah digelar penyidik ​​KPK.

Pemeriksaan pertama seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Namun Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian kembali melayangkan panggilan pada Kamis (15/10/2026). Kali ini, Nusron menyampaikan surat penundaan pemeriksaan karena sedang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri, yang menurut KPK bertujuan ke Malaysia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB untuk memenuhi panggilan sebelumnya.

"NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi, Rabu.

Nusron kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.51 WIB. Saat diperiksa, ia terlihat mengenakan kemeja cokelat, jaket abu-abu, dan peci hitam. Ia juga dikawal tiga orang saat meninggalkan gedung menuju kendaraan.

Kepada media awak, Nusron tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan maupun perkara dugaan suap yang sedang diusut KPK.

Ia hanya menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang menjadi alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya telah memperoleh izin resmi dari Sekretariat Negara.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada," ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Orang Kepercayaan Nusron

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan Nusron, terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Menurut Budi, penyidik juga menggali sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan dan proses penyerahannya.

Selain itu, pemeriksaan turut menyoroti kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK mendalami dugaan adanya setoran rutin maupun setoran jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian tersebut, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat yang lebih tinggi.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut masih bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik sebelumnya.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Dugaan Fee Rp1,5 Miliar untuk Pengurusan HGB

KPK mengungkapkan, perkara tersebut berlanjut setelah terjadi komunikasi antara pihak Summarecon, Yaser Alfarisi, dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang agar proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB dapat dilakukan.

Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon memperoleh informasi bahwa diperlukan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Menurut KPK, Sontang melalui Erwin meminta biaya dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

KPK menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian atau fee broker dari pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyumbangkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga merupakan ketidakseimbangan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Pemeriksaan Nusron Wahid menjadi bagian dari upaya KPK menyelidiki dugaan aliran uang, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya praktik setoran dalam struktur Kementerian ATR/BPN.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yan