Bullying di Sekolah Padangsidimpuan: Kepala Sekolah Tak Boleh Lepas Tangan, Ini Tanggung Jawab Disdik
keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.
Dugaan bullying di SDN 200118 Padangsidimpuan menjadi sorotan. Sekolah dan Dinas Pendidikan wajib memastikan perlindungan siswa.
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com – Dugaan bullying atau tindakan perundungan di lingkungan SDN 200118, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik.
Seorang siswi kelas 2A berinisial A dilaporkan mengalami sejumlah perlakuan yang diduga membuatnya kehilangan rasa aman di sekolah. Mulai dari pengeluaran dari grup komunikasi kelas, dugaan pengucilan oleh teman-temannya, hingga tuduhan bernuansa seksual yang disebut disampaikan wali kelasnya, Lola Pinala Nasution, dalam sebuah pertemuan.
Persoalan tersebut berujung pada keputusan orang tua memindahkan A ke sekolah lain karena anaknya disebut takut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kasus ini tidak boleh dipandang sebatas konflik antara guru dan orang tua murid. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, perlakuan adil, dan lingkungan pendidikan yang aman.
Sekolah Tidak Boleh Cuci Tangan
Dalam lingkungan pendidikan, tanggung jawab melindungi siswa bukan hanya berada di pundak orang tua. Kepala sekolah, guru, dan seluruh tenaga kependidikan memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya untuk mencegah serta menangani tindakan kekerasan maupun bullying.
Ketika muncul laporan seorang siswa mengalami pengucilan, kekerasan fisik, atau tekanan psikologis, sekolah wajib menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang objektif.
Sekolah juga tidak boleh membiarkan persoalan berkembang hingga anak kehilangan kepercayaan diri, takut datang ke sekolah, bahkan harus pindah ke lembaga pendidikan lain.
Dalam kasus A, pengaduan tertulis orang tua tertanggal 30 Oktober 2026 menjadi dasar penting bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menelusuri seluruh kejadian.
Pemeriksaan harus menjawab siapa yang mengetahui kejadian, bagaimana sekolah merespons laporan, serta langkah perlindungan apa yang telah diberikan kepada siswi tersebut.
Kepala Sekolah Benarkan Persoalan
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 3 November 2026, kepala SDN 200118 membenarkan adanya persoalan yang dialami orang tua dan siswi berinisial A.
Kepala sekolah juga menyatakan kesediaannya menjadi saksi dan memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
Ia mengaku akan berupaya menyelesaikan masalah secepat mungkin. Salah satu langkah yang disampaikan adalah rencana memberhentikan Lola Pinala Nasution dari jabatan wali kelas dan mengembalikannya menjadi guru biasa.
Namun, langkah tersebut belum cukup apabila hanya berhenti pada pergantian jabatan.
Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh pengaduan diperiksa, kondisi psikologis anak diperhatikan, dan dugaan tindakan bullying maupun kekerasan ditangani secara serius.
Kepala sekolah juga perlu memastikan tidak ada siswa lain yang mengalami perlakuan serupa.
Tanggung Jawab Hukum Sekolah dalam Kasus Bullying
Tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Ketentuan tersebut menempatkan lingkungan sekolah sebagai salah satu ruang yang wajib memberikan perlindungan kepada anak.
Selanjutnya, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 76C.
Artinya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan terhadap anak dan pihak tertentu terbukti melakukan atau membiarkannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, persoalan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Namun, tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan, bentuk tindakan, dan hasil pemeriksaan. Tidak setiap kelalaian administratif otomatis menjadi tindak pidana.
Dari sisi profesi, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik.
Sementara Pasal 20 huruf d mewajibkan guru menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
Ketentuan ini penting untuk mengingatkan bahwa seorang pendidik tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga wajib menjaga martabat dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan pengaduan di SDN 200118.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mempertemukan orang tua dan pihak sekolah. Dinas Pendidikan perlu memastikan fakta setiap kejadian, mengevaluasi tindakan wali kelas dan kepala sekolah, serta menilai apakah mekanisme perlindungan siswa telah dijalankan.
Keterangan kepala sekolah, wali kelas, para orang tua yang disebut hadir dalam pertemuan 22 Oktober, guru-guru yang mengetahui persoalan, dan keluarga A perlu dihimpun secara objektif.
Apabila Lola Pinala Nasution berstatus PNS, dugaan pelanggaran disiplin juga dapat diperiksa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi salah satu acuan penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang melindungi kondisi fisik dan psikologis peserta didik.
Penanganan kasus juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Identitas, privasi, dan kondisi psikologis A wajib dijaga agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan tekanan baru.
Jangan Tunggu Anak Lain Menjadi Korban
Kasus yang dilaporkan keluarga A seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan.
Bullying tidak boleh dianggap sebagai candaan anak-anak, persoalan biasa antarteman, atau konflik yang cukup diselesaikan dengan memindahkan siswa yang menjadi korban.
Sekolah harus memiliki keberanian mengambil tindakan ketika menerima laporan. Guru wajib bersikap objektif, kepala sekolah harus menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Dinas Pendidikan bertanggung jawab memastikan mekanisme perlindungan berjalan.
Jangan sampai anak yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan justru harus meninggalkan sekolah, sementara akar persoalannya tidak pernah diperiksa secara tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai kejadian masih bersumber dari pengaduan tertulis orang tua murid tertanggal 30 Oktober 2026 dan konfirmasi kepala sekolah pada 3 November 2026.
Redaksi masih menunggu klarifikasi Lola Pinala Nasution dan penjelasan resmi Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat yang membuat mereka takut untuk belajar. Jangan biarkan persoalan bullying berlalu tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Melindungi anak bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Laporan: Ardi Dongoran
