BSU 2026 Cair Rp900 Ribu pada November–Desember, Pekerja Tak Perlu Mendaftar
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Pekanbaru, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 yang penginstalannya sekaligus untuk periode tiga bulan.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyaluran bantuan diselenggarakan berlangsung pada bulan November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kemnaker menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penerima akan ditentukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai kriteria yang berlaku.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 pendapatan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Adapun calon penerima BSU 2026 harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dalam menentukan kelayakan penerima, besaran upah mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dicatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sedangkan untuk daerah yang tidak memiliki UMK, acuan batas upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Indah juga mengingatkan perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengumpulan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
