Dorong Kenaikan Upah, Serbundo: Itu Kewajiban

Demi kejar target kerja, terpaksa libatkan anak

PEKANBARU, Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) Korwil Riau, mengharapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Pertanian/perkebunan Kabupaten/Kota (UMSP) tahun 2021 dikisaran 7 sampai 8 persen.

kenaikan sebesar 7 sampai 8 persen tersebut, menurut Serbundo Riau masih diambang batas wajar.

“Meskipun pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pada kwartal terakhir, namun daya beli masyarakat harus tetap dijaga,  agar tidak terjadi kepanikan.

"Dengan kenaikan upah yang masih proporsional, seandainya terjadi fluktuasi harga kebutuhan pokok, maka akan tetap terjangkau masyarakat” kata Batara di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2020).

Kenaikan upah terutama pada sektor Perkebunan harus menjadi consenr pemerintah, sebab, temuan dilapangan mayoritas pengusaha masih enggan memberi upah sesuai ketentuan pemerintah.

 

Jangan ada pembiaran, sebab, pemerintah harus tanggungjawab atas apa yang mereka buat.

Batara Harahap Sekretaris SERBUNDO Riau, berpendapat, setiap akhir tahun Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten mengadakan rapat untuk membahas kenaikan upah di tahun berikutnya.

"Hasil rapat tersebut akan disyahkan melalui keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota, nah...persolan kemudian muncul, banyak pengusaha yang tidak taat, padahal perwakilan pengusaha ada di sana (Dewan Pengupahan)" ujar Batara.

Dilanjutkannya," upah itu merupakan hak dasar pekerja, kalau hak dasar saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin kita berharap hak yang lain akan diberikan," ujar Batara.

“Intinya, Serbundo berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi turun, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

 

 
Sementara itu, terkait stimulus yang diberikan pemerintah terhadap pekerja dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), Serbundo berharap, BPJS ketenagakerjaan setiap wilayah harus jujur, buka data kepada publik, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS harus diberi sanksi.

"Undang-undang mengatur kewajiban setiap pengusaha mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, lantas, kalau kewajiban tidak dijalankan, itu berarti ada pembangkang" katanya diakhir perbincangan.