Kades Rimbo Panjang Tegas: Petugas Sampah Wajib Buang ke TPS 3R Sahabat Bumi

Kades Rimbo Panjang mewajibkan petugas pengangkut sampah membuang sampah ke TPS 3R Sahabat Bumi dan melarang pembuangan sembarangan.(poto/ist/satuju.com)

KAMPAR, Satuju.com – Pemerintah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, memperketat pengawasan pengelolaan sampah. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin, mewajibkan seluruh petugas pengangkutan sampah membuang sampah ke TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang di kawasan Sei Pinang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 140 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ben Zainal Arifin. Edaran itu ditujukan kepada para ketua RT, masyarakat, serta seluruh petugas layanan penjemputan sampah di Desa Rimbo Panjang.

Melalui surat tersebut, pemerintah desa berupaya mengakhiri persoalan pembuangan sampah sembarangan yang selama bertahun-tahun meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan serta kesehatan warga.

Dalam ketentuannya, petugas pengangkutan sampah diwajibkan membuang sampah ke TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Lokasi fasilitas tersebut berada di Jalan Raya PTP 5 Sei Galuh KM 2, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

Surat edaran itu juga melarang petugas pengangkut sampah dari Desa Rimbo Panjang membuang sampah ke TPA Muara Fajar maupun TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Trans Depo Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa turut mencantumkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru sebagai salah satu dasar kebijakan.

Kades Ancam Ambil Alih Petugas yang Melanggar

Ben Zainal Arifin menegaskan pemerintah desa tidak akan membiarkan petugas pengangkutan sampah mengabaikan ketentuan tersebut.

Ia menyatakan, petugas yang tidak mematuhi surat edaran akan ditindak dengan mengambil alih layanan pengangkutan sampah dan menyerahkannya kepada petugas yang bersedia mengikuti aturan.

"Bagi petugas penjemputan sampah yang ada di desa Rimbo panjang jika tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan Kita ambil alih dan Kita serahkan kepada petugas Penjemputan Sampah yang taat aturan."

Sementara itu, seorang petugas kebersihan Rimbo Panjang mengungkapkan masih menemukan kendaraan pengangkut sampah dari Pekanbaru yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Menurut keterangannya, sejumlah kendaraan menggunakan stiker LPS Kota Pekanbaru, tetapi mengangkut sampah dari Rimbo Panjang. Ia menyebut sampah tersebut justru dibuang ke wilayah Kota Pekanbaru dan kawasan Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun.

Lokasi pembuangan di Jalan Bupati itu disebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal yang sebelumnya pernah menjadi sasaran inspeksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pengangkutan sampah dari satu wilayah tanpa kejelasan tempat pembuangan akhir berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru.

TPS 3R Siapkan Armada Pengangkutan

Terpisah, pengelola TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang, Yuliana dan Hendra, menyatakan kesiapan mereka mendukung program penataan sampah yang dijalankan Pemerintah Desa Rimbo Panjang.

Keduanya bahkan menyebut pihak pengelola telah menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi kendala kendaraan pengangkut sampah yang selama ini beroperasi di desa tersebut.

"Jika ada kendala mobil yang sudah melakukan kegiatan pengangkut sampah di desa Rimbo panjang, kami pengurus TPS 3R juga ada menyediakan armada (mobil) untuk mengangkut sampah yang ada di desa Rimbo panjang," tegasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan penjemputan sampah, pemerintah desa mengarahkan warga untuk menghubungi petugas kebersihan atau ketua RT setempat.

Sementara itu, ketua RT yang belum memiliki kerja sama dengan petugas pengangkutan sampah dapat menghubungi pengelola TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang, Yuliana di nomor 082174932294 atau Hendra di nomor 08216208546.

Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti sebatas surat edaran, tetapi diikuti pengawasan dan penegakan aturan agar persoalan sampah di Rimbo Panjang tidak terus berulang.

Laporan: Kumbang