Bernomor Surat 16/LSM/I/22, Tengku Gusri : Meminta Kapolda Riau Ambil Alih
Teks poto : laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau pada tanggal 17 Januari 2022 silam dengan nomor surat 16/LSM/I/22 yang ditujukan ke Polda Riau.
Pekanbaru, Satuju.com - Melihat tidak adanya progres atas laporan yang pernah di layangkan ke Polda Riau terkait dugaan aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada tanpa dilengkapi dokumen UKL-UPL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Linkar Study Masyarakat Riau kembali membuat laporan ke Polda Riau.
Lingkar Study Masyarakat Riau menilai Direskrumum Polda Riau tidak mampu menyelasaikan laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau pada tanggal 17 Januari 2022 silam dengan nomor surat 16/LSM/I/22 yang ditujukan ke Polda Riau.
“Maka dari itu kami ingin melaporkan kembali kepada Kapolda Riau agar mendapat mengambil alih dan memutasi pejabat yang ada di reskrimum polda Riau karena tidak mampu menyelesaikan adanya dugaan terhadap PT. Bento Jaya Persada selaku perusahaan penyedia komoditas batuan/penambangan tanah urug yang diduga ilegal," kata Ketua Umum Lingkar Study Masyarakat Riau Tengku Gusri. kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Ket. Poto : Surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Linkar Study Masyarakat Riau kembali membuat laporan ke Polda Riau.
Tengku Gusri meminta kepada Kapolda Riau untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. Bento Jaya Persada di Bukit Kapur kota Dumai. dari informasi yang dihimpunya dilapangan, LSM Lingkar Study Masyarakat Riau menduga ada keterlibatan Oknum Polda Riau yang memback up aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. Bento di daerah bukit Kapur Kota Dumai.
“Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Riau segera menghentikan aktivitas penambangan PT. Bento Jaya Persada dan menyita tanah yang sudah memasuki kawasan PT. Sari Dumai Oleo. selanjutnya untuk melakukan penyidikan dan penetapan oknum-oknum yang terlibat didalam perusahaan PT. Dumai Sari Oleo sebagai tersangka karena telah bermufakat dengan PT Bento jaya Persada dalam melakukan jual beli tanah ilegal. yang mana PT. Sari Dumai Oleo sebagai penadah," ucap Gusri.
Dari kajiannya, LSM Lingkar Study masyarakat Riau menduga Aktivitas penambangan tanah urug di bukit Kapur Kota Dumai tanpa dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan yang berpotensi berdampak kepada lingkungan.
Aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. Bento jaya Persada di Bukit Kapur Kota dumai itu untuk menyuplai atau memasok tanah utug kepada PT. Sari Dumai Oleo.
Aktivitas penambangan tersebut yang diduga tanpa dilengkapi dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan, LSM Lingkar Study Mayarakat Riau menilai telah melanggar ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH) pasal 36," tutup Ketua Umum Lingkar Study Masyarakat Riau Tengku Gusri.
Ditempat terpisah, PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO) Manager/humas Dumai, Kameru saat di konfirmasi via whatsapp, hari rabu tanggal 18 Mei 2022 hingga kini, dan di telepon juga nga mau angkat. Sampai berita diterbitkan.

