Tiga Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas

BPK : Rekomendasikan Bupati Kampar Perintahkan Kadiskes Proses dan Tanggungjawab

Teks poto : Temuan BPK Tahun 2021 menemukan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Pekanbaru,Satuju.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menganggarkan sebanyak Rp19.947.087.103,00  dengan realisasi sebesar Rp14.656.757.229,00 atau 73,48%. untuk pembangunan 3 Puskesmas.

Tiga paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas tersebut telah dilakukan uji petik oleh Badan Pemeriksa keuangan  (BPK) dengan nilai Rp13.071.161.500,00 dengan rincian pembangunan Puskesmas Siak Hulu II (Kubang jaya), nilai kontrak Rp4.528.671.500,00. Pembangunan Puskesmas Laboi Jaya (Bangkinang), nilai kontrak Rp. 4.491.936.000,00 dan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) nilai kontrak Rp4.050.554.000,00. 

Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara uji petik pada tiga paket pekerjaan tersebut, BPK menemukan permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.

Pada Pekerjaan pembangunan Puskesmas Siak Hulu II (Kubang Jaya), ditemukan kekurangan Volume pekerjaan pembangunan senilai Rp68.884.874,10 dan denda keterlambatan senilai Rp10.477.287,36

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Siak Hulu II (Kubang Jaya) dilaksanakan oleh PT NSK berdasarkan Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10056 tanggal 30 Juni 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp4.528.671.500,00. 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender, mulai tanggal 30 Juni s.d. 11 Desember 2021. Atas Kontrak tersebut telah dilakukan Contract Change Order I (CCO-I) dengan Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/18302 tanggal 09 Desember 2021 terkait pekerjaan tambah kurang.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dituangkan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/19372 tanggal 28 Desember 2021. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, telah dibayar lunas sebesar Rp4.528.671.500,00. 

Pelaksanaan pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV BLK melalui Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10067 tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp79.860.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, BASTP dan pemeriksaan fisik lapangan oleh BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp68.884.874,10 dan denda keterlambatan selama 17 (tujuh belas) hari kalender senilai Rp10.477.287,36 (1/1.000 x 17 hari x nilai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp616.311.021,41).

Kekurangan volume atas Pekerjaan,  juga ditemukan BPK pada Pembangunan Puskesmas Laboi Jaya (Bangkinang) senilai Rp44.136.327,76.

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Laboi Jaya (Bangkinang) dilaksanakan oleh PT RHB berdasarkan Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10277 tanggal 06 Juli 2021 senilai Rp4.491.936.000,00. 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender, mulai tanggal 06 Juli s.d. 17 Desember 2021. 

Atas Kontrak tersebut telah dilakukan Adendum I Final dengan Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/17119 tanggal 23 November 2021 terkait penambahan waktu pekerjaan selama 14 hari kalender mulai tanggal 18 November s.d 31 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dituangkan dalam BASTP Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/19373 tanggal 28 Desember 2021 dan telah dibayar lunas senilai Rp4.491.936.000,00, 

Untuk Pelaksanaan pengawasan pekerjaan tersebut, dilaksanakan oleh CV AK melalui Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10279 tanggal 06 Juli 2021 senilai Rp79.799.500,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, BASTP dan pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp44.136.327,76,

Begitu juga dengan pekerjaan pembangunan  Puskesmas kampar kiri. Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) dilaksanakan oleh PT SMJ berdasarkan kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10101 tanggal 01 Juli 2021 senilai Rp4.050.554.000,00. 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender, mulai tanggal 01 Juli s.d. 13 Desember 2021.

Pekerjaan pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) mengalami putus kontrak sesuai dengan surat dari Dinkes Kabupaten Kampar kepada PT SMJ Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/18519 tanggal 13 Desember 2021. perihal pemberitahuan pemutusan kontrak dikarenakan kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. 

Atas hal tersebut Dinkes Kabupaten Kampar telah mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 61521075321 senilai Rp202.527.700,00 dan telah disetor ke Kas Daerah dengan bukti STS No. 00007/STS/5.02.00/A01/2022 tanggal 06 Januari 2022.

Berdasarkan dokumen laporan bulanan (akhir) tanggal 13 Desember 2021 diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah sebesar 43,051% yang dituangkan dalam BASTP Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/1845.1 tanggal 13 Desember 2021 dan telah dibayar senilai Rp1.743.804.003,00 

Pelaksanaan pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV DCK melalui Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10056.1 tanggal 01 Juli 2021 senilai Rp94.649.500,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik terpasang dengan progress pekerjaan 43,051%, oleh BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp70.212.399,19.

Atas perhitungan denda keterlambatan dan kekurangan volume tersebut di atas PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menyatakan sepakat dengan perhitungan tersebut.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp193.710.888,41 dengan uraian sebagai berikut:

a. Kelebihan pembayaran kepada PT NSK senilai Rp79.362.161,46 terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp68.884.874,10 dan denda keterlambatan senilai Rp10.477.287,36;
b. Kelebihan pembayaran kepada PT RHB dari kekurangan volume senilai Rp44.136.327,76; dan
c. Kelebihan pembayaran kepada PT SMJ dari kekurangan volume senilai Rp70.212.399,19.

Didalam Laporan BPK mengatakan, Terjadinya kelebihan pembayaran tersebut, BPK menilai PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan mengusulkan perubahan jadwal kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, dan Penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian.

BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, selaku pengguna anggaran, untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan kepada Penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kampar, Zul Hendra saat dikonfirmasi via whatsapp cek lis dua dan biru, namun sangat disayangkan tidak ada kata-kata balasan, sehingga berita ini diterbitkan.