Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol Memberikan Hak Jawab atau tanggapan Terkait Rumdis Ketua DPRD Kampar

Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol, S.Ag

SATUJU.COM BANGKINANG - Wakil Ketua DPRD Kampar melalui Surat Klarafikasi dan Hak Jawab mengklarifikasi Pemberitaan terkait Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang di Tempati oleh dirinya (Repol-red) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Sabtu (19/11/2022).

Repol S.Ag memberikan Hak Jawab terkait Pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Temuan BPK, Anggaran Makan Minum Tahun 2020 Kelebihan 14 Juta, Repol : "Tanya Sekwan" tentang Dirinya Menempati Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam isi Hak Jawab tersebut, Repol, S.Ag Menyanggah, atau menanggapi, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD diberikan Rumah Dinas dan perlengkapannya serta belanja rumah tangga, maka hak yang diberikan itu saya gunakan dangan menempati rumah dinas yang sekarang saya tempati dan rumah dinas yang tempati tidak dikhususkan untuk ketua 
DPRD seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Pasal 13 Ayat 4.

Selain itu, Repol juga menepis isu adanya Terkait dengan temuan BPK RI sebesar Rp. 620 juta dan kelebihan bayar Rp. 14 juta.

"Maka saya sampaikan bahwa selama saya menempati rumah dinas tersebut tidak ada temuan BPK Tahun 2020 sebagaimana saudara beritakan dan selama saya menempati rumah dinas tidak ada anggaran pengadaan makan minum sebesar Rp. 620 juta,"jawab Repol.

Sebelumnya, Repol diberitkan Terkait Rumdis yang ditempatinya oleh media Online dengan judul Temuan BPK, Anggaran Makan Minum Tahun 2020 Kelebihan 14 Juta, Repol : "Tanya Sekwan".

Rumah Dinas Ketua DPRD Kampar ditempati oleh yang tidak berhak, dimana Rumah jabatan Ketua DPRD itu mestinya ditempati oleh Ketua DPRD Kampar namun nyatanya rumah dinas itu ditempati Saudara Repol yang jabatannya hanya Wakil Ketua DPRD ada apa tanya warga Bangkinang.

Sebagaimana diketahui pantauan media, Repol Wakil Ketua DPRD Kampar menempati Rumah Dinas Ketua DPRD Kampar dan memboyong istri dan anaknya tinggal di fasilitas negara tersebut . Apakah tidak menayalai aturan ini menjadi tanda tanya.

Selain itu, Pengadaan makan minum dirumah dinas Ketua DPRD Kampar dianggarkan Rp 620 juta menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020 dengan kelebihan anggaran Rp14 juta lebih.

Dijelaskan Ramlah Sekwan DPRD Provinsi Riau, pengadaan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar itu dilakulan sisten pemesanan. Namun, Ramlah sepertinya enggan memberi tahu rekanan atau mitra yang menjadi tempat pemesanan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti. Namun, saya lupa kapan ditindaklanjuti. Sudah kita tindaklanjuti. Soal tehnis, langsung ke PPTK saja," kata Ramlah saat Tim Redaksi Satuju.com melalui Pesan whatsaapnya. Jum'at (17/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020, pengadaan makan minum tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 620 juta. Besarnya anggaran tersebut, jika dihitung biaya makan minum di numah dinas Ketua DPRD Kampar itu Rp 2 juta lebih per hari.

Ironisnya, anggaran makan minum sebeaar Rp620 juta, masih saja kurang dan melebihi realisasi anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp634 juta, alhasil menjadi temuan.

Saat Tim Satuju.com mencoba menghubungi Repol Wakil Ketua DPRD Kampar terkait Rumah Dinas yang ditempatinya tersebut, Repol mengatakan untu menghubungi Sekwan DPRD Kampar terkait permasalahan tersebut.

"Jangan tanyakan ke saya, langsung saja ke Sekwan, kalau sayakan yang menempati rumah, jadi kalau saya yang jawab nanti lain, makanya hubungi langsung ke Sekwan saja yah,"ujar Repol kepada satuju.com melalui Telpon Whatsaapnya Jum'at (17/11/2022) sekira Pukul 15.00 WIB

(Ar)