Opini : Proses Komunikasi dalam Perekrutan dan Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

Keterangan photo : Titik Endang Rahayu. (Penulis)

SATUJU.COM - Tahun 2024, Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 November  16 Desember 2022, sedangkan PPS dibuka mulai 18 Desember  16 Januari 2022. Pendaftaran PPK maupun PPS tahun ini berbeda, tidak dilakukan secara manual seperti tahun sebelumnya. 

Pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang telah diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022 lalu. Masyarakat harus memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu untuk bisa mendaftar secara online menjadi anggota PPK dan PPS di laman resmi SIAKBA tersebut.
Tentu banyak masyarakat yang menyambut dengan sukacita berharap dapat berpartisipasi dalam mensuksekan pemilu 2024 mendatang dengan menjadi anggota PPK dan PPS. 

Beberapa kriteria pendaftar yang dapat mengikuti seleksi juga telah diumumkan. Sejumlah syarat yang merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 diberlakukan bagi pendaftar anggota PPK dan PPS. Berikut beberapa syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Selain beberapa syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, juga telah diumumkan cara mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. Berikut cara mendaftar PPK dan PPS. 
Buka situs http://siakba.kpu.go.id
Buat akun dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password
Aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email
Setelah verifikasi sukses, masuk/login ke SIAKBA Isi data diri
Pilih seleksi dan unggah dokumen.

Cek kelengkapan dokumen (apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, sedangkan jika tidak lengkap maka pelamar akan diminta untuk melengkapi berkas sampai batas waktur pendaftaran berakhir)
Cek hasil verifikasi administrasi (apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus, sedangkan jika pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus)
Cek hasil tes tertulis
Tes hasil wawancara
Tes hasil seleksi

Kegiatan pendaftaran PPK dan PPS ini merupakan tanggungjawab KPU di tingkat kabupaten/kota, sedangkan KPU RI dan KPU provinsi akan melakukan supervisi terhadap kegiatan tersebut, serta akan mengkoordinasikan semua tahapan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan. 

Untuk PPK, KPU akan memilih 5 orang untuk setiap kecamatan di Indonesia, sehingga jumlah anggota PPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 36.330 orang. Sedangkan untuk PPS akan dipilih 3 orang untuk setiap desa/kelurahan di Indonesia, sehingga jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 251.295 orang.  

Nah, dari pembukaan pendaftaran anggota PPK dan PPS di atas, terdapat proses komunikasi selama sosialisasi tentang budaya organisasi. Dimana KPU melakukan recruiting dan interviewing (merekrut dan wawancara) dalam pemilihan anggota PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024 mendatang. 

Dalam pendaftaran anggota PPK dan PPS tersebut terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar untuk dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024 mendatang. 

Selanjutnya setiap individu yang akan mengikut proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan mendaftarkan diri dengan membuat akun di situs resmi SIAKBA dengan mengisi data diri serta melampirkan dokumen yang harus dilengkapi. 

Dengan melakukan pendaftaran, hal tersebut menunjukkan bahwa seorang individu memiliki minat untuk bergabung menjadi anggota dalam sebuah organisasi atau perusahaan (Miller: 2015).  

Berikutnya, KPU sebagai pihak yang melakukan perektutan akan melakukan seleksi kepada para pelamar anggota PPK dan PPS berdasarkan data dan dokumen yang telah dilampirkan pada saat mendaftar di situs resmi SIAKBA. Selain itu, KPU juga akan meninjau dan memutuskan apakah akan melakukan proses perekrutan ke tahap selanjutnya, yaitu tes tertulis dan wawancara.

Nah, untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tes tertulis, maka KPU akan menyiapkan bank soal, seperti soal demokrasi, pemilu, implementasi penegakan hukum, dan lain-lain. Masykur, mantan Tenaga Ahli Bawaslu periode 2017-2022 menyarankan bahwa bank soal untuk seleksi anggota PPK dan PPS dapat dibuat dalam bentuk digital dengan memanfaatkan SIAKBA. Sehingga setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS dapat belajar melalui bank soal tersebut.

Setelah tes tertulis diumumkan dan dinyatakan lolos, maka calon anggota PPK dan PPS akan masuk ke tahap tes wawancara. Wawancara merupakan proses perekrutan yang paling banyak digunakan dalam proses perekrutan (Powell dan Goulet dalam Miller, 2015).

Menurut Bungin (2005), wawancara merupakan sebuah proses untuk memperoleh keterangan dan informasi dengan cara tanya jawab yang dilakukan dengan berhadapan antara pewawancara dan narasumber atau orang yang akan diwawancara. Dalam proses wawancara, perwakilan organisasi akan melakukan tanya jawab dan percakapan dengan calon anggota. 

Hasil dari wawancara dapat berupa tawaran pekerjaan, kesempatan untuk wawancara kedua atau ucapan terima kasih. 
Sebelumnya kita akan membahas tentang fungsi wawancara dalam proses rekrutmen. 

Menurut Miller (2015), adapun fungsi dasar wawancara dalam perekrutan, yaitu: 
Wawancara sebagai alat perektutan dan penyaringan
Fungsi utama wawancara adalah untuk merekrut dan menyaring calon karyawan. Bagi perwakilan organisasi, wawancara berfungsi untuk merekrut karyawan potensial dan mengetahui kualitas pelamar, lalu membuat keputusan tentang pelamar tersebut. 

Pertama, pewawancara akan membuat penilaian tentang faktor-faktor tambahan, seperti motivasi, keterampilan komunikasi dan kepribadian yang tidak dijelaskan pada CV, resume dan lain sebagainya. 

Kedua, pewawancara akan meminta tanggapan yang tepat dari pelamar melalui pertanyaan yang diarahkan. 

Ketiga, pewawancara akan memberikan pertanyaan di luar topik sebelumnya dengan mengharapkan jawaban yang tepat dan sesuai untuk pertanyaan yang diberikan.

Wawancara sebagai alat pengumpul informasi dan untuk mengetahui lebih banyak tentang organisasi. Bagi pelamar, wawancara berfungsi sebagai cara untuk mengetahui lebih banyak tentang organisasi dan memberikan gambaran sekilas tentang kemungkinan jika diterima di organisasi tersebut. 

Serta pelamar kemungkinan akan membentuk opini tentang  perusahaan berdasarkan pertanyaan yang diajukan dan perilaku pewawancara. Akan tetapi, kemampuan wawancara untuk tujuan tersebut masih terbatas, karena sebagian besar pelamar akan berasumsi bahwa mereka harus memainkan peran yang relatif pasif dalam proses wawancara tersebut. 

Beberapa pelamar juga mengajukan pertanyaan jika dimintai oleh pewawancara yang sebagian besar berbentuk ringkas dan tertutup. Terlepas dari pelamar yang mengajukan pertanyaan, perekrut akan membentuk kesan selama proses wawancara tersebut. Serta sangat mungkin pelamar akan memiliki opini tentang perusahaan berdasarkan dari pertanyaan yang diajukan dan perilaku perekrut.
Wawancara sebagai alat sosialisasi. 

Yaitu sebagai titik tolak pertama antara organisasi dan pelamar. Wawancara berfungsi untuk memudahkan pelamar untuk beradaptasi terhadap organisasi yang melakukan perekrutan. Jika pelamar diberikan gambaran yang realistis tentang pekerjaan yang mereka lamar, maka mereka cenderung tidak akan kecewa jika ekspektasi mereka tidak terpenuhi. 

Hal ini juga akan membantu meningkatkan kesesuaian antara pelamar dengan organisasi. 
Nah, berdasarkan fungsi wawancara di atas, maka melalui seleksi wawancara yang akan dilakukan KPU sebagai tahapan dalam pendaftaran anggota PPK dan PPS, maka akan memberikan manfaat bagi KPU dan calon anggota PPK dan PPS.

Melalui wawancara KPU akan mengetahui informasi dari calon anggota PPK dan PPS yang tidak dijelaskan pada data diri dan dokumen yang telah dilampirkan di situs resmi SIAKBA, seperti sifat, sikap, karakter, kebiasaan, kepribadian, potensi, motivasi, keterampilan, komunikasi, dan pengalaman yang dimiliki oleh calon anggota PPK dan PPS.

Calon anggota PPK dan PPS juga dapat memperoleh informasi mengenai tugas, hak, kewajiban, dan lain-lain yang belum diketahui atau masih merasa bingung dengan informasi yang telah diketahui dari situs resmi SIAKBA, berita perekrutan, media sosial, dan lain-lain.

Selain itu, wawancara juga menjadi alat yang dapat memudahkan calon anggota PPK dan PPS untuk dapat beradaptasi dengan organisasi yang akan dimasukinnya. 

Calon anggota dapat memperoleh gambaran tentang pekerjaan yang akan mereka kerjakan jika diterima menjadi anggota PPK dan PPS. 
Nah, dengan mengetahui beberapa fungsi dari wawancara di atas, maka perekrut dan calon anggota hendaknya memanfaatkan tahapan wawancara dengan sebaik-baiknya. 

Agar proses perekrutan berjalan secara efektif dan anggota yang terpilih adalah anggota yang memiliki kapasitas, perspektif, integritas, dan independensi. Sehingga seluruh anggota PPK dan PPS dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik mungkin. 
Selanjutnya, setelah calon anggota PPK dan PPS lolos tahap tes wawancara yang merupakan tahapan akhir seleksi, maka akan dilakukan pelantikan anggota PPK dan PPS yang telah terpilih. 

Semua pihak berharap anggota PPK dan PPS yang dilantik dapat melaksanakan rekapitulasi dengan sebaik-baiknya, serta melaksankan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang dan kode etik dengan penuh tanggungjawab. Titik Endang Rahayu.

(Bahtiar)