Perambah Hutan Seluas 2000 Hektar, 

Ketum KMMSI : Sesuai Putusan Hakim, Kita Tetap Kawal Eksekusi Lahan PT Inti Indosawit Subur

Ket. Poto : PUTUSAN Nomor 11/Pdt.G/LH/2022/PN Plw

PEKANBARU, Satuju.com - Seperti diketahui Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022 salah Yayasan lingkungan yang ada di Provinsi Riau menggugat PT Inti Indosawit dimana telah merambah kawasan hutan seluas kurang lebih dua ribu hektar didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan kawasan hutan produksi tetap (HP) yang berada di Desa lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Umar selaku Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan Pendapat bahwa "Pada tanggal 28 Oktober 2022 telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri pelalawan oleh Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., sebagai hakim ketua bahwa PT. Inti Indosawit Subur yang beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk memulihkan kembali objek sengketa seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit diatas objek sengketa dan kemudian melakukan reboisasi, dan kemudian selanjutnya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar dua puluh juta rupiah setiap hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan," kata Umar kepada media ini via whatsapp, Selasa (17/1/2023). 

Sejak 28 Oktober 2022 sampai hari ini belum ada kabar upaya hukum dari PT Inti Indosawit Subur "Inikan Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Maksudnya adalah sudah diputuskan oleh Majelis Hakim yang Mulia untuk melakukan Suatu perbuataan tertentu jika tidak iya harus ganti rugi 20 Juta perhari. Saya kira, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti sudah mulai harus memperhatikan kasus ini," terang Umar. 

Karena harus kita akui dan harus diapresiasi kebijaksanaan dari majelis hakim yang benar-benar memperhatikan kerusakan hutan di provinsi Riau. Oleh karena itu kami dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Indonesia akan mengawal kasus ini. Hingga sampai tercapai pengembalian hutan kita kembali. Saya kira itu," tutup Umar selaku Ketua Umum Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Indonesia (KMMSI)