Beberapa Kali Mangkir, 

Dugaan Penjualan HPT Mangrove dan Penerbitan SKT Ganda, Akhirnya Kades Pematang Duku! 

Teks poto : Bandrun, saat masuk ke ruangan penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BENGKALIS, Satuju.com - Setelah beberapa kali mangkir dipanggil oleh Penyidik Tipikor Polres Bengkalis, akhirnya oknum Kades Pematang Duku, Badrun memenuhi penggilan penyidik. Ia diperiksa atas dugaan penjualan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove dan dugaan penerbitan SKT ganda di lahan tersebut.

Bandrun yang mengenakan baju kemeja putih, masuk ke ruangan penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa selama tiga jam dan baru keluar dari ruangan penyidik pukul 13.00 WIB.

Ketika ditanya Wartawan, terkait apa dipanggil penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Badrun bungkam dan berlalu meninggalkan wartawan.

"Tak ada, Masalah lahan..Lahan pribadi aja," ucapnya singkat.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri mengatakan, status kasusnya sudah ke tahap penyidikan polisi dan Badrun sudah beberapa kali dipanggil selalu mangkir dan baru kali ini memenuhi panggilan.

"Sudah beberapa kali kami pangggil selalu mangkir dan baru sekarang mau memenuhi pangggilan kami. Alasan selama ini karena kesibukan di desa dan juga sakit," ujarnya.

Dikatakan Hasan, pemeriksaan terhadap Kades Pamatang Duku ini atas laporan masyarakat, atas dugaan penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan penerbitan SKT ganda.

Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan dalam waktu dekat akan meningkatkan status ini lebih tinggi lagi yakni sebagai tersangka.

"Kami masih menghitung kerugiannya dulu. Nanti baru kita sampaikan perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.**