Pencucian Sungai Penebak Harus Ijin Pemerintah, Dr Elviriadi; Pejabatnya Bisa Didenda dan Kurungan

Poto : Photo-photo perjuangan masyarakat Rupat mempertahankan gambut lestari.

PEKANBARU, Satuju.com - Adanya rencana aparatur pemerintah Rupat untuk mencuci sungai Penebak Desa Batu Panjang menuai pro kontra ditengah masyarakat. Tokoh Masyarakat mulai bertanya ke pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi melalui sambungan telpon.

Menanggapi pertanyaan masyarakat, Dr. Elviriadi langsung mengirim rilis ke media ini, pada Rabu (8/3/23).

"Setelah saya pelajari, lokasi Sungai Penebak termasuk berada dikawasan hutan. Jadi untuk mencuci sungai didalamnya harus ada ijin resmi dari pemerintah pusat. Ijin diberi setelah ada kajian hidrologi, ekologi hutan, dan dampak sosial ekologis," ucap alumni UKM Malaysia.

Selain itu, akademisi yang kerap menjadi ahli dipengadilan menambahkan adanya larangan membawa alat berat. "Apalagi dalam UU jelas setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, atau alat-alat lain yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,"jelasnya yang juga mantan aktivis mahasiswa. 

Dr. Elvriadi yang juga Pengurus Pusat Muhammadiyah mengingatkan aparatur kecamatan Rupat lebih cermat dan menguasai regulasi.

"Sebelum dicuci sungai Penebak itu, terlebih dahulu ada penyusunan AMDAL atau UKL/UPL, Uji kelayakan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Berusaha, Koordinasi dengan Satker SDA. Semua itu ada aturannya kok. Ada dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib  memiliki AMDAL, UKL dan UPL atau SPPL," terang akademisi yang dikenal vokal.