Diduga Oknum Polsek Tampan Sembunyikan Hasil Visum, Kuasa Hukum; Kedepankan Restorative Justice
Poto : Afriadi Andika, kuasa hukum Galang Alfarel Arifin, saat mendatangi Polsek Tampan, Senin (20/3/2023).
Pekanbaru, Satuju.com - Galang Alfarel Arifin mendatangi salah satu kantor advokat untuk meminta bantuan pemohon penangguhan tersingkir terhadap Galang Alfarel Arifin melalui kantor advokat Afriadi Andika & Associates, kuasa hukum bernama Afriadi Andika, SH, MH melakukan surat permohonan penangguhan teror terhadap Galang alfarel Arifin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/II/2023/SPKT/Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, Tanggal 20 Februari 2023 an pelapor Sdr RIFQI MULYA NAULI SIREGAR.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk Galang di Gedung Rektorat UNRI.
Afriadi Andika, kuasa hukum Galang Alfarel Arifin, menyebutkan permintaan Senin (20/3) mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan tersingkir dengan pertimbangan dan pelaporan kepada pihak kepolisian hasil visum dan hasil psikiater dari rumah sakit Diduga oknum kepolisian Polsek Tampan untuk tidak menyembunyikan dan seharusnya mengumumkan hasil Visum yang dialami oleh pelapor dari kepada kuasa hukum apakah benar yang dialami oleh pelapor yang dikatakannya di depan umum?," tanyanya.
Afriadi Andika, kuasa Hukum Galang Alfarel Arifin, menyebutkan harus kedepankan yang namanya restorative justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini masih mahasiswa untuk melanjutkan bangku perkuliahan pada saat ini, apalagi Kliennya mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi nunsa dan bangsa, kliennya juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat.
Ketentuan restorative justice sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut : Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).

