Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024,

Dihadapan Bawaslu se Provinsi Riau, Ini Penjelasan Narasumber Kantor Hukum YK dan Patner

Poto : Baju biru, Mediator bersertifikat dr. Jon Madi SpOG Subsp KFm, SH.MH, Tengah Bawaslu dan (kanan) Gushendri, SH,MH perwakilan pemerintah.

PEKANBARU, Satuju.com - Kantor Hukum YK dan Patner, dalam mengabdi ditengah masyarakat telah mengutus Mediator bersertifikat dr. Jon Madi SpOG Subsp KFm, SH.MH sebagai Narasumber pada acara Rapat Kerja Teknis dan Simulasi Tahapan Mediasi Pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula Bawaslu.

"Dihadapan peserta yang merupakan utusan dari Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Riau, Narasumber Kantor Hukum YK menjelaskan tentang kemungkinan sengketa dalam Proses Pemilu dan Bawaslu sebagai Mediator pada kasus-kasus afirmatif Pemilu. Kamis (9/3/2023). 

Selain itu dr. Jon Madi SpOG Subsp KFm, SH. MH. juga menjelaskan kelebihan mediasi dalam penyelesaian sengketa, tahapan - tahapan dalam mediasi serta hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang Mediator, hal-hal yang harus dihindari seorang Mediator.

Dalam ulasannya Narasumber Kantor Hukum YK dan Patner tersebut juga menguraikan kiat-kiat agar proses mediasi berhasil.

Pantauan, Diskusi berlangsung hangat dan para peserta merespon baik dalam suasana yang akrab.