Diduga Dipicu oleh Lemahnya Pengawasan APH Terhadap Eksistensi Kawasan Hutan di Provinsi Riau,
Investigasi ARIMBI: Lokasi Objek Pekara Masuk Status HPT, Diduga Milik NS
Poto : Investigasi Arimbi, status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Atas permintaan warga setempat, ARIMBI turun kelokasi yang menjadi objek perkara pada Senin (1/5/2023) tersebut guna mencari informasi yang akurat mengenai carut-marut sengketa lahan di desa Segati tersebut.
PEKANBARU, Satuju.com - Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di provinsi Riau masih terus berlangsung hingga saat ini. Hal ini diduga dipicu oleh lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap eksistensi kawasan hutan di provinsi Riau.
"Legalisasi dalam bentuk surat atas kepemilikan sebidang lahan yang dikeluarkan oleh aparatur desa juga menambah carut-marut tata kelola kawasan hutan.
Tak jarang atas penerbitan surat-surat seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa ini juga menjadi modal bagi para perambah untuk semaunya melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa terlebih dahulu mengurus pelepasan kawasan.
Pembiaran yang selama ini terjadi memicu timbulnya konflik kepentingan baik antara korporasi dengan masyarakat ataupun antar sesama masyarakat penggarap kawasan hutan, seperti yang baru-baru ini terjadi di desa Segati, KM 71, Pelalawan, provinsi Riau.
"Berdasarkan informasi yang diterima Tim Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) terkait adanya laporan di Kepolisian Resor Pelalawan oleh oknum pegawai aktif di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau berinisial ‘NS’ yang ditujukan kepada seseorang berinisial ‘K’ atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan surat palsu.
Sementara status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Atas permintaan warga setempat, ARIMBI turun kelokasi yang menjadi objek perkara pada Senin (1/5/2023) tersebut guna mencari informasi yang akurat mengenai carut-marut sengketa lahan di desa Segati tersebut.
"Adapun tujuan dari Tim ARIMBI turun ke objek perkara tersebut menurut keterangan dari Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora atau yang biasa disapa Bang Mora adalah “bahwa maksud dan tujuan investigasi Arimbi turun ke objek perkara adalah untuk melihat dengan jelas objek perkara tersebut dan titik koordinat lokasi objek pekara pidana tersebut.
Namun setelah pengambilan koordinat di lokasi objek perkara tersebut dicocokkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/KPTS-II/1986 Tertanggal 06 Juni 1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) ternyata lokasi objek pekara masuk kedalam status hutan produksi terbatas (HPT) sementara dilokasi objek perkara telah berbentuk kebun kepala sawit yang diduga milik NS dan juga ditemukan adanya rumah jaga milik tukang panen NS.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut, pada tanggal 04 Mei 2023 ARIMBI telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Ressor Pelalawan C.q. Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk mengkonfirmasi informasi dari masyarakat mengenai laporan polisi nomor: LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Pelalawan.
"Terkait objek perkara tersebut serta memberikan hasil investigasi ARIMBI di lokasi objek perkara tersebut sebagai petunjuk bagi kasat reskrim polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut.
Selain menyampaikan hasil investigasinya, ARIMBI melalui surat tersebut juga menyampaikan rekomendasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani pekara tersebut untuk dapat melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan kejelasan status lahan yang menjadi objek perkara apakah benar sudah sesuai dengan hasil investigasi ARIMBI bahwa lokasi objek perkara pidana tersebut masih bestatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bahwa selain itu rekomendasi yang diberikan oleh ARIMBI adalah bilamana terbukti bahwa status objek perkara tersebut masih kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan baik pihak pelapor maupun terlapor tidak mempunyai ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indionesi.
"ARIMBI meminta agar Kasat Reskim Polres Pelalawan dapat memproses baik pihak terlapor ataupun pelapor terkait dugaan tindak pidana menggunakan kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa adapun tembusan surat permohonan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Ressor Pelalawan C.q. Kasat Reskrim Polres Pelalawan juga ditembuskan oleh ARIMBI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabid Propam Polda riau, Kabag Wassidik Polda Riau, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Kepala Desa Segati serta Pihak Pelapor dalam perkara pidana tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H.,S.I.K belum ada tanggapan sampai berita ini publis. Rabu (10/5/2023).

