FORMASI Riau Mengaku Kecewa,
Hakim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan “SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil”
Poto : Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, saat diruang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Senin 29 Mei 2023.
Pekanbaru, Satuju.com - Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau mengaku kecewa terhadap ketidakhadiran seluruh termohon pada sidang perdana prapid jilid IV gugatan SPPD Fiktif massal DPRD Rohil.
Pengadilan Negeri dalam suratnya dengan nomor 14/Pen.Pid.Prad/2023/Pan/Pbr kepada FORMASI RIAU menjadwalkan sidang perdana dugaan korupsi SPPD fiktif massal Dewan Rohil yang diduga merugikan negara sejumlah Rp. 9 miliar lebih.
"Kita kecewa. Harusnya kan bisa hadir semua," kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH. Senin 29 Mei 2023.
Seperti yang diketahui, dalam Prapid Jilid IV ini, yang menjadi termohon adalah, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Pimpinan KPK.
Sidang praperadilan jilid 4 ini dibuka Hakim Andi Indrawan, SH MH pukul 13.00 WIB di ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru.
Prapid jilid IV dugaan SPPD Fiktif massal Dewan Rohil merupakan sarana warga negara untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
"Ini perkara dugaan SPPD fiktif massal Dewan Rohil sudah berjalan lama, sudah mau lima tahun ya, tapi belum ada perkembangan yang substantif,” tutur Huda.
Lebih lanjut Huda mengatakan, sidang berikutnya akan dibuka kembali tanggal 19 Juni 2023.
"Kami berharap semua termohon yaitu Ketua KPK, Kajati Riau dan Kapolda Riau nanti hadir semua pada sidang tanggal 19 Juni 2023," harap dosen yang juga pakar hukum itu.
Liku-liku sidang praperadilan dugaan korupsi masal SPPD Fiktif Dewan Rohil telah menyita waktu dan perhatian publik.
"Kami berharap, perkara dugaan korupsi ini cepat tuntas dan ada perkembangan terbaru dari pengusutan secara substantif," harapnya.
Menurut Doktor Hukum itu, sampai saat ini sudah menjadi jilid IV dan belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Pertanyaannya sampai jilid berapa nantinya sidang praperadilan dugaan SPPD Fiktif masal dewan Rohil akan tuntas?," pungkasnya.
Hal senanda disampaikan Kasrul Tokoh Masyarakat Rohil usai mengikuti sidang perdana Prapid jilid 4 itu berharap kasus ini segera dituntaskan.
"Setelah mengikuti jalannya sidang sampai akhirnya hakim mengetukkan palu bahwa sidang ditunda selama 3 pekan, ada 2hal yang menjadi catatan penting bagi saya," paparnya.
Pertama, masalah ini bukan masalah biasa. Ia mengaku heran. Terutama KPK yang notabene diisi oleh para ahli dan master hukum tentunya sangat memahami persoalan seperti ini.
"Hanya untuk menghadapi kasus sekelas dari wong cilik butuh waktu 3 minggu menyiapkan jawaban dan alat kelengkapan. Sementara pihak lain beralasan lagi ke Jakarta. Itu sebuah pertanyaan retorika, memang menarik kasus ini, tapi sayang, ditunda," pungkasnya.

