ARIMBI Ingatkan Kapolda Riau, “Jangan Tergoda Bisnis dari Derita Masyarakat Akibat Limbah TTM Chevron”

Gedung Polda Riau

PEKANBARU, Satuju.com - Sejak dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) pada tahun 2021 lalu, penanganan kasus dugaan tindak pidana dumping limbah hasil eksplorasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Polda Riau hingga saat ini tidak jelas penanganannya. Simpang siur informasi yang diterima media ini mengisyaratkan adanya peluang ‘cuan’ dari laporan  ARIMBI tersebut.

Kemungkinan adanya sinyalemen win-win solution dengan penegak hukum atas permasalahan lingkungan tersebut,tidak ditampik oleh Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora. Kepada media ini, Mattheus secara terang-terangan mengungkapkan potensi yang bisa diraih oknum tertentu dengan memanfaatkan kewenangannya. “Dan itu secara masif sudah terjadi sejak awal kami melaporkan masalah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) ini ke Polda Riau,” ujar Mattheus mengawali bincangnya dengan crew media di Markas ARIMBI Pekanbaru, Senin (29/5/2023).

90’ tahun bumi Melayu ini dieksplorasi oleh Chevron, diperas minyaknya dan masyarakat Riau terutama yang bermukim di seputaran Blok Rokan hanya kebagian limbahnya saja. Kerusakan lingkungan dan acaman kesehatan bagi masyarakat akibat cemaran limbah minyak ini begitu nyata di depan mata. Kendati saat ini ada peralihan dalam pengelolaan blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, tetapi tidak serta merta memperbaiki kodisi lingkungan yang sudah tercemar itu.

“Namun kondisi Itu tampaknya tidak begitu penting bagi pemerintah dan penegak hukum kita, karena tawaran bisnis mulai dari pengadaan tanah timbun dan pengadaan unit tranportasi lebih menggiurkan dari pada menegakkan hukum,” sindirnya.
Kita terus memantau perkembangan penaganan perkara ini, bahkan kita mengamati pergerakan-pergerakan yang terjadi. Termasuk secara kebetulan kita mengetahui pertemuan kemarin (Kamis 25-5-2023) atara Kapolda dengan pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) di salah satu hotel di Pekanbaru.
Saat ditanya apakah pertemuan itu terkait laporan ARIMBI ? Mattheus mengaku tidak tahu pasti. “Secara rinci kita tidak tahu apa agenda yang dibicarakan dan kita positif thinking aja bahwa itu pertemuan formal yang biasa dilakukan oleh pejabat hukum. Tetapi asa yang perlu saya sampaikan kepada pak Kapolda, bahwa jika ada tawaran atas laporan masyarakat menyoal pencemaran limbah yang saat ini menjadi tanggungjawab PHR, meski dalam bentuk apa pun itu tolong dipertimbangkan apakah itu sebanding dengan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat di Blok Rokan. Tolonglah agar kerusakan lingkungan dan derita masyarakat ini jangan dijadikan oportunity untuk bisnis,” harap Mattheus.

Lanjut Mattheus, jika mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengandalian penaganan perkara pidana, maka penanganan pengaduan ARIMBI ini telah melampaui SOP yang tertera. 

“Saat ini seharusnya sudah ada tersangka yang diperiksa atau surat penghentian perkara jika polisi memang tidak menemukan secuil limbah sebagai mana fakta-fakta yang kami laporkan itu. Kita sangat miris ya dengan kelakuan penegak hukum kita yang hingga saat ini belum move on dari tradisi lama. Padahal sudah banyak contoh buruk yang mencuat ke publik, tetapi masih saja oportunity memanfaatkan laporan masyarakat. Seolah-olah dalam setiap kezoliman yang terjadi ada rezeki yang bisa diraup,” pungkas Mattheus.