Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Thailand Divonis

Aceh - Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, mengaku mendapat kabar soal vonis terhadap para nelayan yang ditangkap oleh otoritas Thailand.

Para nelayan Indonesia ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat.

Kabar vonis tersebut akaunya dari informasi pihak Kementerian Luar Negeri pada Senin (8/6/20).

Iskandar juga mengaku dirinya meminta agar para nelayan yang ditangkap tersebut bisa berkomunikasi dengan keluarga.

Dia mengatakan dari 33 orang nelayan, 27 di antaranya divonis 1 tahun penjara dan 6 orang yang masih anak-anak dibebaskan.

"Mereka dihukum 1 tahun penjara. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga itua," kata Iskandar, Selasa (9/6/20).**