Kawasan Hutan Diserobot, Kadis LHK Riau: Kita Segera Turunkan Tim ke Lapangan, Pelanggaran Tanpa Izin Kita Tindak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod dan HPT Yang telah mendapat Izin dari Menlhk untuk hutan desa muara dua mengelolanya dan telah berlangsung program adupsi kayu oleh Pemerintah, ternyata telah dirambah secara ilegal oleh sekelompok orang diduga dari Kabupaten Siak bermoduskan Gapoktan.

BENGKALIS, Satuju.com - Desa Muara Dua, desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya adalah dibawah administrasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. letak ketiga desa tersebut diwilayah Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang tapal batasnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak Sri Indra Pura merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam.

"Dalam Wilayah Pemerintah desa Muara Dua, Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya selain kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tempat permukiman Masyarakat, Pekebunan, Pertanian dan lain sebagainya, juga terdapat ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun kini sangat memperihatinkan kondisi lapangan,  kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari sejak dulu merupakan kawasan HPT maupun HPK secara brutal terus dirambah secara ilegal dijadikan  Perkebunan Sawit oleh sekelompok orang bermoduskan Gabungan Kelompok Tani di duga berasal dari Kabupaten Siak.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod saat dikonfirmasi mengatakan Baik kita akan segera turunkan Tim Ke Lapangan. Terhadap pelanggaran pemanfaatan hutan tanpa izin akan kita tindak," ujarnya kepada media ini, Kamis (13/7/2023). 

Untuk diketahui, sebelumnya Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa Ribuan Hektar Kawan Hutan milik Negara telah terjadi perubahan bentang alam atau berubah fungsi secara ilegal, diduga telah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala Desa di Wilayah Kabupaten Siak, padahal letak obyek lahan atau kawasan sesuai dari lapiran dokumen tapal batas bagian dari syarat terjadi nya Pemekaran Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis berdasarkan UU 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, areal tersebut masuk kedalam wilaya administrasi Kabupaten Bengkalis.

"Bahkan dipertegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 28 tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. namun  garis ketentuan Peraturan Perundangan- undangan yang menjadi dasar Negara  tersebut, seperti nya tidak berlaku bagi oknum pengurus bermoduskan Gabpoktan yang diduga berasal dari Kabupaten Siak, melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal dan terang-terangan menggunakan alat berat hingga ribuan hektar tanpa tersentuh oleh hukum, atau dengan kata lain alias kebal hukum.

Saking bringas nya oknum pengurus mengatas nama Gapoktan diduga dari Kabupaten Siak tersebut, Kebun Sawit beberapa orang warga masyarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang sudah berusia kurang lebih tiga tahun dicabut menggunakan alat berat jenis exskafator, sementara lahan nya diambil secara paksa tersebut kemudian ditanami nya kembali dengan tanaman sawit diduga lahan tersebut untuk dikuasainya. Salah seorang warga masyarakat Muara Dua (suyoko) yang menjadi korban kebun sawit nya di rusak dan diserobot oleh oknum mengatas nama Gapoktan, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Bengkalis sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 29 Mei 2023. 

"Berdasarkan yang diperoleh tim Madia ini, Sejauh ini pihak polres bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,  nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim, kepada pihak Korban. Sementara warga muara dua maupun warga masyarakat desa-desa sekitar, lahannya turut dirusak tidak berani membuat laporan, oleh karena  diduga mereka mengaku ketakutan di intimindasi oleh orang-orang oknum gapoktan yang berkeliaran sekitar desa muara dua.

Suyoko (korban) didampingi kuasa hukumnya Harianto, SH cs mengatakan kepada tim Media ini, bahwa ia mengaku akan berjuang sesuai kemampuannya untuk meminta kepastian hukum dari  Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan diserobot. Berharap pelaku dapat diadili," harapanya.

Menjawab pertanyaan tim media ini, berapa jumlah kawasan hutan Negara berada didesa muara dua yang telah berobah fungsi menjadi kebun sawit oleh sekelompok orang luar dari Kabupaten bengkalis, menurut Sekdes Muara Dua  (Abd.Rosid) mengatakan kurang lebih 1.300 hektar.

Ia mengakui bahwa pihak Pemerintah desa Muara Dua tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah tindakan tersebut, khawatir nanti masyarakat desa muara dua akan ikut bergerak sehingga bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diingini.

"Oleh karena itu rosid sangat berharap pihak pemerintah Pusat, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kapupaten Siak untuk sesegera mungkin menyelesaikan persolan ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," ujarnya.