Polhut Bengkalis Hentikan Perambahan Mangrove, Dr Elviriadi Minta Pelaku Dipidanakan

Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi dan lokasi kawasan yang digarap di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

Bengkalis, Satuju.com - Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi mengapresiasi perhatian serius dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau dalam menghentikan aktivitas perambahan mangrove. 

Kepala KPH Bengkalis Pulau, Muhammad Fadli, pada Senin 24 Juli kemarin telah membenarkan bahwa kawasan yang digarap di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis sebagian besar masuk HPT. Penggarapan dilakukan melalui alat berat, yang sempat di singgahi oleh Polisi Kehutanan (Polhut).

Menanggapi hal itu, pakar lingkungan Dr. Elviriadi meminta penegakan hukum kasus Hutan Mangrove Bengkalis ini harus multidoor. 

“Artinya ada keserempakan dalam penegakan hukumnya,” katanya, Selasa (25/7/2023). 

Misalnya UPT KPH DLHK sudah menghentikan perambahan mangrove melalui Polhut. Maka Penegak hukum Polri bidang Krimsus segera dicadangkan untuk unsur pidana tembakan. 

"Kalau itu melibatkan aparatur negara seperti Kades, Camat , kadis dan pejabat, maka Jaksa lah yang menindaknya," ujar Dr.Elviriadi. 

Menurutnya, penegakan hukum juga harus komprehensif dan tidak boleh parsial. Namanya unsur Proporsionalitas dalam hukum. Setiap pihak yang terlibat dari hulu ke hilir, penjual-pembeli Kawasan Terlarang (HPT) harus ditindak. Dalam UU No .41 tahun 1999 disebut pelaku kejahatan.

“Pelaku ditata inilah yang membahayakan kawasan hutan mangrove Bengkalis karena punya jaringan, sistematis dan modal besar,” pungkasrnya.(Tpj)