Pakar Lingkungan Dr Elviriadi Minta Gakkum KLHK Turun ke Bengkalis, Pemkab dan APH Segera Berikan Tata Batas
Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi
Bengkalis, Satuju.com - Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi mendesak stakeholder untuk menyelamatkan mangrove yang tersisa yang belum digarap.
Hal itu dikemukakan oleh Dr. Elviriadi yang juga putra selat panjang, ia menilai dengan adanya tambak udang tanpa memikirkan aspek lainnya sangat merugikan masyarakat bengkalis.
"Saya meminta agar Pemkab Bengkalis dan APH segera memberikan tata batas sisa areal HPT yang belum tergarap para cukong. Termasuklah gakkum KLHK," kata Dr. Elviriadi, Sabtu (29/7/2023).
Ia meminta Gakkum KLHK juga turun ke Bengkalis sebagaimana telah dilakukannya penindakan terhadap penggarap Mangrove di Batam, Kepulauan Riau.
"Di Batam sudah turun dibawah komando Dirjen sudah turun itu menindak penggarap mangrove," tutur Dr. Elviriadi.
Untuk diketahui, penggarapan mangrove untuk dijadikan tambak udang sudah menjadi perbincangan umum.
Para aktivis dan pemerhati lingkungan hidup sudah berulang kali menyuarakan agar menghentikan penggarapan mangrove di Pulau Bengkalis yang dinilai berpotensi mengakibatkan Abrasi.
Untuk diketahui, sebelumnya Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi mengapresiasi perhatian serius dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau dalam menghentikan aktivitas perambahan mangrove.
Kepala KPH Bengkalis Pulau, Muhammad Fadli, pada Senin 24 Juli kemarin telah membenarkan bahwa kawasan yang digarap di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis sebagian besar masuk HPT. Penggarapan dilakukan melalui alat berat, yang sempat di stop oleh Polisi Kehutanan (Polhut).
Menanggapi itu, Dr. Elviriadi meminta penegakan hukum kasus Hutan mangrove bengkalis ini harus multidoor.
"Artinya ada keserempakan dalam penegakan hukumnya," katanya, Selasa (25/7/2023).
Misalnya UPT KPH DLHK sudah menghentikan perambahan mangrove melalui Polhut. Maka Penegak hukum Polri bidang Krimsus segera back up untuk unsur pidana kehutanan.
"Jika itu melibatkan aparatur negara seperti Kades, Camat, kadis dan pejabat, maka Jaksa lah yang menindaknya," ujar Dr.Elviriadi.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus komprehensif dan tidak boleh parsial. Namanya unsur Proporsionalitas dalam hukum. Setiap pihak yang terlibat dari hulu ke hilir, penjual-pembeli Kawasan terlarang (HPT) harus ditindak. Dalam UU No .41 tahun 1999 disebut pelaku terorganisir.
"Pelaku terorganisir inilah yang membahayakan kawasan hutan mangrove Bengkalis karena punya jaringan, sistematis dan modal besar," ujarnya.

