Berkat Perjuangan DPA LAMR: Pemerintah Bakal Serahkan Lahan Seluas 347.852.22 Hektar Untuk Masyarakat Adat Melayu Riau

Pada Acara penabalan gelar adat Datuk Sri Setia Amanah Negara kepada Presiden Jokowidodo Pada saat berbisik itu salah satu yang disampaikan adalah soal DBH sawit, pada 8 Desember 2018

PEKANBARU, Satuju.com - Pemerintah Pusat Bakal Menyerahkan 347.852.22 Hektar atas Lahan Eks Perkebunan HGU yang Telah dibuat Izin Konsesinya oleh Negara melalui Kementrian KLHK Nomor : SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sebanyak 28 PT priode Tahun 2014-2022. Yang secara nyata masih Beroperasi Areal Perkebunan secara illegal  (Tanpa Izin) di Bumi Lancang Kuning atas Kawasan Lahan Adat dan Ulayat Masyarakat Adat Provinsi Riau. 

"Perjuangan untuk mengembalikan tanah adat dan ulayat masyarakat Riau ini sangat unik dan memakan proses yang sangat panjang dan melibatkan Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)," kata Datuk Edy Mulyono, SH., MH, Sekretaris Penyelaras Pemetaan Tanah Adat Ulayat Riau dalam perbincangan dengan sejumlah Wartawan, Rabu (02/08/2023). 

Ket. poto: Diskusi dengan Dirjen Konflik ATR BPN Bapak Iljas Stejo dan Bapak staf Ahli Menteri Dr. Budhi Sitomorang. 

Membenarkan perjalanan pergerakkan DPA LAMR dalam proses pengurusan perkebunan sawit yang HGU nya dicabut oleh Negara namun tetap Beroperasi. Seperti diketahui, ada lebih kurang ada 1, 2 Juta Hektar Kawasan Perkebunan illegal di Riau. Dari luasan itu, 347.852.22 Hektar merupakan HGU dari 28 PT. yang sudah habis masa Izinya dan ditambah 3000 Hektar Eks Lahan Transmigrasi yang diserobot oleh PT. Duta Palma Group yang Ikut Tersita oleh Kejagung RI dan dalam proses hukum," katanya.

Datuk Edy, menambahkan lahan yang seluas 347.852.22 hektar ini nantinya yang akan diserahkan sebagai tanah Adat Ulayat Riau yang akan diserahkan pada masyarakat melalui Program  Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Ket. poto:  Tim Penyelesaian Konflik DPA LAMR. Penasehat Datuk YUSMAN HAKIM, Ketua Datuk Haryanto dan sekretaris Datuk Edy Mulyono. 

Dikatakan Datuk Edy, Awalnya Ketua Umun DPA LAMR Tan Sri Syahril Abubakar Bersama Tim menghadap kepala Staf Presiden pada Tanggal 14 Desember 2022 Bapak Jend TNI Purn Moeldoko di Kantor Staff Presiden, Beliau (ret Bapak Moldoko sangat Apresiatif Sekali atas Permohonan dan Perjuangan DPA LAMR, Menanggapi Seriau Bapak Moeldoko Merekomendasikan Tan Sri Syahril Abubakar kepada Stafnya Ibu Sisca berdasarkan perintah Bapak Moeldoko untuk segera di tanggapi dan divserifikasikan secara seksama dan Akurat. 

Kemudian Tan Sri Syahril Abubakar sebagai Ketua Umum DPA LAMR melanjutkan urusan ini dan mendelegasikan dan Merekom kepada Datuk Edy ke bu Sisca. Staf Ahli Prosees Berjalan, Bu Sisca merekomendasikan urusan ini kepada Datuk Edy sebagai Sekretaris Penyelaran Pemetaan tanah Adat dan Ulayat Propinsi Riau jepada Bapak Sahat juga Staf Presiden Bagian Konflik Deputi II KSP. Setelah Terjadi Komunikasi antara Datuk Edy dan Bapak Sahat Staff Presiden Deputi II dijadwalkan untuk menghadap dan memaparkan dengan kelengkapan dokument dan data. 

"Sebagai Ketua Umum DPA LAMR Tan Sri Syahril Abubakar Bersama tim menghadap Bapak Sahat pada tanggal 16 Januari 2023. Presentasi lengkap berlangsung sekaligus penyerahan data. Peta dan Dokumen dan preserntasi ketiga Berlangsung tanggal 9 Februari 2023 Bersama Datuk Yusaman Hakim (Penasehat), Datuk Haryanto, SH (Ketua Team) datuk Edy Mulyono, SH.MH (Sekretaris) dan Datin Oktavia, SH (Administrasi).

Ket. poto: Tan Sri Syahril Abubakar bersama Bapak Kepala Kantor Staf Presiden. 

Surat dari KSP ini, Nomor B.089/KSP/D.II/05/2023 Pada tanggal 23 Mei 2023, sebut Datuk Edy untuk menyerahkan lahan eks kebun HGU yang telah dicabut secara ilegal untuk tanah Adat Ulayat Riau ini bukan terjadi secara Instan, tetapi berproses sejak lama. Adalah Ketua Umum (Ketum) DPA LAMR Tan Sri Syahril Abubakar Bersama Datuk Edy Mulyono, SH.MH Bersama Datin Oktavia, SH (istri Datuk Edy). 

Ket. poto: Presentasi, dengan Staf Ahli Utama Ksp bidang Konflik Deputi II Bapak Saat Lumban Raja bersama Stafnya

"Surat dari KSP Deputi II menegaskan kepada Gubernur Riau (Bapak Samsuar) untuk segera dalam waktu 30 Hari jam Kerja Efektif untuk memberikan laporan hasil tindak lanjut Penanganan kepada Kantor Staff  Presiden paling lambat 1 bulan dari surat KSP. Dan Pada Tanggal 14 Juni 2023 Nomor Surat 161/500.22.LR.03.02/XI/2023 Kementrian  Agraria dan Tata Ruang/BPN Derektorat Jendral Agraria Prihal Penegasan Permohonan Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 347.852.22 Hektar untuk masyarakat Adat di Propinsi Riau jepada Ka. Kanwil  ATR/BPN Propinsi Riau," ujar Datuk Edy mengakhiri ucapannya.