Kejati Sumbar Buru Terpidana Tipikor Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Rp.20 Miliar, Kajati Asnawi: Jika Tidak Koperatif Akan Kami Tetapkan DPO

Press Conference di Kejati Sumbar

Padang, Satuju.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Asnawi, SH., MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman, SH., MH kembali lakukan eksekusi terahdap terpidana Ricki Novaldi, S.ST., MH yang merupakan ketua satgas B dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru pada Senin (31/7/2023).

Hadiman mengungkapkan dari 13 orang yang sudah di kasasi, sebanyak 11 orang dan 2 orang lagi belum turun kasasi. "Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang kasasinya sudah turun (inkracht), kita sudah panggil namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.

Untuk perkara tersebut Hadiman berharao agar terpidana yang belum memenuhi panggilan untuk dapat koperatif. "Kami akan lakukan pemanggilan kedua, jika tidak datang atau hadir kami akan melakukan penangkapan dan memasukkannya kedalam daftar pencarian orang atau DPO," harap Hadiman.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang  terlibat dalam perkara tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru dan seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk serta Alung-Padang (sta 4+200-sta 36+600) di kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2229 k/pid.sus/2023 tanggal 15 juni 2023.

Pada intinya para terpidana menerima kasasi tim penuntut umum pada Kejari Pariaman dan membatalkan putusan pengadilan tipikor pada PN Padang nomor 09/pid.sus.tpk/2022/pn.pdg tertanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas dan dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dalam amar putusannya, dinyatakan: 
1. menyatakan terdakwa i. jumadi, st, m.sc, terdakwa ii.ricki novaldi, s.st, mh dan terdakwa iii. upik suryati, s.sos, mm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
2. menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing RP. 200.000.000,- subsidiair 6 bulan.

Tipikor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar RP.27.460.213.941 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKN Sumatera Barat nomor: sr- 306/pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2023.