Kejari Dumai Tahan Seorang Koruptor Dana Zakat, Hasil Korupsi Dibelikan Mobil

Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, memimpin konferensi pers

Dumai, Satuju.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau menahan seorang koruptor dana zakat inisial IS. Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,4 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil. Tersangka dilakukan tersingkir jenis kepad IS di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai, Jumat, (4/8/2023).

Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik ​​selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, didakwa oleh Cassarolly Sinaga sebagai Penasihat Hukum tersangka.

Menurut Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto, jaksa penyidik ​​tindak pidana khusus Kejari Dumai menetapkan IS sebagai dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

“Penyidik ​​telah memperoleh cukup bukti bahwa dugaan IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

Agustinus membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah). Jumlah kerughian itu diketahui setelah keluar laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
Atas perbuatannya, IS diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk persewaan. Hubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik ​​akan berusaha memperbaiki pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Penyidik ​​melakukan tersingkir terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan, tersangka tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti barang atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kejari Dumai.