Persidangan Korupsi BTS Kominfo Jhonny Plate Tuai Emosi Hakim

Persidangan Korupsi BTS Kominfo Jhonny Plate

Jakarta, Satuju.com - Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo emosi karena proyek tersebut dikorupsi. Hakim tak habis pikir mengapa konsorsium tak mampu mengerjakan sisa proyek padahal sudah meneken kontrak 7.904 proyek BTS.

Persidangan berlangsung di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Manajer Senior Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan sebagai saksi.

Mulanya Erwien mengatakan, dari 7.904 lokasi proyek BTS, hanya 5.618 lokasi yang disurvei langsung. Saat tahap dua, tidak semua lokasi datangi.

"Lokasinya 7.904 BTS, sudah tibai semua?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam konferensi

"Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya datangi," jawab Erwien.

"Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, berapa banyak semua yang betul-betul didatangi?" tanya hakim Fahzal.

Erwien kemudian mengatakan konsorsium tak sanggup mengerjakan, sehingga lokasi proyek BTS lainnya tak didatangi. Sebagai informasi ada tiga konsorsium di proyek BTS, yakni:

1. Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2
2. Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3
3. Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya hakim Fahzal.

"Karena konsorsium tidak sanggup untuk mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.

Hakim kemudian ngegas gara-gara saksi menyebut konsorsium tak sanggup mengerjakan sisa proyek. Padahal, katanya, konsorsium sudah meneken kontrak 7.904 proyek BTS.

"Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium. Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang disusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya. Itu berhubungan dengan usulan anggaran, Pak. Kenapa demikian? Setelah persidangan ini berlangsung, beberapa waktu yang lalu, ada beberapa titik, ada beberapa titik itu sudah ada BTS-nya, sudah ada sinyal di situ, untuk apa lagi didirikan di situ, Pak? Berati nggak akurat itu, Pak, 7.904 tidak akurat itu, itu kerjaan Saudara," kata Hakim Fahzal.

Hakim menyebut sudah mengetahui di mana celah proyek tersebut dimainkan.

"Nggak sanggup konsorsium bagaimana, dia menandatangani kontrak bilang nggak sanggup, apa namanya, kerjaan dengan dana triliun tapi di bawah kerjannya seperti ini. Mulai saya gas lagi. Saya sedikit saja udah tahu di mana mainnya," lanjutnya.

Proyek BTS Sudah Diprediksi Sulit Tuntas

Dalam persidangan Erwien juga mengatakan pihaknya sudah memprediksi proyek BTS 4G akan sulit dituntaskan dalam waktu kurang dari satu tahun. Hakim pun bertanya kenapa proyek itu tetap dikerjakan.

"Saudara tahu, tanggal 31 Desember 2021, yang untuk proyek 4.200 itu sudah dibayarkan 100 persen. Saudara tahu atau tidak?" tanya hakim ketua Fahzal.

"Dibayarkan 100 persen, Pak. Dana dari negara 'Ini modal. Ini pembayaran pekerjaanmu, prestasimu,' dibayarkan. Ibarat bapak sama anak nih 'Nih nak selesaikan,' selesaikan, Rp 11,8 triliun. Ndak selesai, Pak. Diperpanjang 31 Maret 2022. Ndak juga. Bapaknya masih sayang, sayang sama anak ini. Sudahlah perpanjang lagi. Penyelesaian pekerjaan namanya. April 2022 sampai 31 Desember 2022 ndak selesai juga," kata hakim Fahzal.

Hakim lalu menyebutkan perpanjangan proyek BTS yang terus dilakukan ibarat mahasiswa yang sudah di-drop out (DO). Dia mengatakan tak ada semangat nasionalisme dalam pelaksanaan pembangunan proyek BTS.

"Ibarat orang kuliah, lah DO. Nggak ada lagi itu. DO lah itu. Lah mahasiswa DO itu, Pak. Lah habis masa waktunya. Jelas? Gitu lho, Pak. Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih di sininya (nunjuk ke dada)," kata hakim Fahzal.

Erwien kemudian mengakui penyelesaian 4.200 proyek BTS dalam waktu 8 bulan sulit diwujudkan. Hakim pun heran lantaran proyek BTS tetap dilakukan meski tak mungkin tuntas dalam 8 bulan.

"Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari 1 tahun itu sangat sulit, Yang Mulia," kata Erwien.

"Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan dari awal," kata hakim Fahzal.

"Ndak bisa dengan mitra seperti itu. Harus banyak yang melaksanakan. Indonesia bagian barat berapa, tengah berapa, timur berapa, kalau daerah konflik, harus ada lagi perangkat pendukungnya," lanjut hakim Fahzal.

"Betul," jawab Erwien.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022. Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, namun terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap belum selesai.