Ketua DPRD Bengkalis Dimosi Tidak Percaya 36 Anggota, Khairul Umam: Itu Adalah Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Pembunuhan Karakter
Konferensi Pers Ketua DPRD Bengkalis Menjawab Mosi Tidak Percaya
Bengkalis, Satuju.com - 36 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam selaku ketua DPRD dan Syahrial selaku wakil ketua DPRD. Ketua DPRD Bengkalis dianggap telah melanggar PP nomor 12 tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 137 tata tertib DPRD terkait pengganti PAW empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut dipicu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri Hasibuan yang menyatakan mosi tidak percayanya saat konfrensi pers 28 Agustus yang lalu.
Khairul Umam menjelaskan bahwa, Hendri Hasibuan dianggap telah memprovokasi 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyatakan mosi tidak percaya terhadapnya.
"Bahwa saya sudah melakukan tugas dan kewajiban saya sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku," ujar Khairul saat menyampaikan jawabannya terkait terhadap mosi tidak percaya yang ditujukan kepadanya dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Dalam pernyataanya tersebut, ia juga menjelaskan jika ia tidak mengusulkan PAW empat anggota Golkar yang pindah partai ke PDIP dan semua proses sudah sesuai prosedural.
"Selanjutnya tidak benar kalau saya yang mengusulkan atau mengajukan PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP yaitu Septian Nugraha, Syafroni Untung, Al Azmi dan Ruby Handoko Alias Akok. Akan tetapi saya melakukan proses prosedural administrasi sebagaimana mestinya dengan berdasarkan Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor:B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk dimeja saya, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Pasal 128," lanjut Khairul Umam.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut dengan mulai dari pengusulan PAW hingga proses administrasi dijalankan. "Lalu kemudian dengan proses administrasi yang berjalan seperti ini, apa dan dimana letak kesalahan Ketua DPRD sehingga harus di mosi tidak percaya dan diberhentikan, oleh 36 orang Anggota DPRD?," katanya.
Setelah ia menyampaikan fakta-fakta terkait kejanggalan mosi tersebut, Khairul berkesimpulan bahwa mosi ini adalah fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadapnya. "Tidak ada kata lain, bahwa niat dari mosi tidak saya percaya ini adalah fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Khairul telah membuat laporan ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dengan nomor: STTPL/8/341/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU dengan terlapor Hendri Hasibuan pada tanggal 2 September 2023.
"Saya tidak bisa menerima perlakuan saudara ini. Untuk itu, saya telah membuat laporan ke polisi Polda Riau. Telah saya lengkapi dengan alat-alat buktinya, berupa video provokasi saudara dan barang-barang bukti lainnya. Ini saya lakukan bukan karena saya benci kepada saudara, tapi supaya ada efek jera dan tidak dilakukan lagi kepada orang lain di masa yang akan datang," tandas Khairul.

