Akhirnya Satpol PP Kota Pekanbaru Bongkar Plank Putusan PTUN Ahli Waris, Ini Penjelasannya
Pekanbaru, Satuju.com - Berkisar 30 orang Personil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota pekanbaru melakukan pembongkaran Plank "ilegal' didepan Pasar Baru Panam, Senen 18 September 2023).
Plank yang dibongkar Satpol PP itu adalah Plank eksekusi PTUN yang dipasang oleh Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku menang di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pemilik pasar baru panam di jalan subrantas kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Padahal pemerintah kota pekanbaru 15 September 2023 sudah menyampaikan secara tertulis berdasarkan surat nomor 00:00 DPP - 4-1/825/2023 kepala dinas perindustrian dan perdagangan agar pemilik plank PTUN membongkarnya sendiri Karena tidak sesuai sesuai dengan:
1. Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.3/G/TF/2023/PTUN.Pbr.
2.Tidak sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun2012 tentang (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.3.Tidak Sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pantauan awak media di lapangan, saat pembongkaran plank besi yang bertuliskan putusan PTUN ditanam atau cor dengan semen dipinggir jalan Subrantas didepan Pasar Baru panam, awalnya Satpolpp agak kewalahan membongkarnya, dibantu petugas disperindag kota bersama Ka. UPT pasar baru panam akhirnya plank berhasil dibongkar.
Saat Plank tersebut dibongkar sempat jadi tontonan pedagang dan warga yang melewati jalan subrantas, namun petugas satpol PP gerak cepat membongkar plank tersebut sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan gangguannya lainnya
Sementara itu pihak Ahli Waris yang mengaku menang di pengadilan PTUN tentang kepemilikan pasar baru panam saat petugas Satpol PP melakukan pembongkaran tidak terlihat satu orang pun batang hidungnya.
Usai Plank tersebut dibongkar, beberapa orang pedagang dihampiri pewarta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota pekanbaru,khususnya kepada Ka. Disperindag M Arifin, S.STP,.M.Si, beserta jajarannya.
“Alhamdulillah, kini kami pedagang yakin pasar baru panam ini dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru, kami berharap kedepannya pemerintah dan penegak hukum juga memberantas dan menangkap pelaku pungli lainnya, karena terlalu banyak oknum yang melakukan pungutan ilegal dan mengaku sebagai pengelola Pasar Baru panam,” kata pedagang.
Perlu diketahui, sebelumnya Disperindag kota pekanbaru telah menyampaikan secara tertulis, jika ada pedagang di pungli agar melapor kepada pihak penegak hukum.

