ResNarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Bantan
Press release kasus peredaran narkotika di Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com - ResNarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus perderan gelap Narkotika jenis shabu sebanyak 406,59 Gram, Pil Extacy Diamond sebanyak 10 Butir, dan 1 Buah Senjata Api Ilegal di Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten bengkalis pada Minggu (24/9/2023).
Dalam siaran pers yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,.SIK,.MH, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,SE
Pada siaran pers tersebut diungkapkan Polres Bengkalis telah menangkap beberapa tersangka terkait kasus peredaran narkotika tersebut atas nama Mesri alias Engkol (37). Tim gabungan telah berhasil mengungkap saudara Masri alias Engkol dengan barang bukti terkait di Kecamatan Bantan, ungkap Kapolres Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan Polres Bengkalis berupa 17 bungkus plastik diduga sabu, 10 butir pil extacy, 2 unit handphone dan uang sebesar Rp.7.200.000.
Kemudian 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senapan api jenis pistol serta 29 butir amunisi.
Dalam kasus tersebut, awalnya Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang. Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tgl 24 September 2023 sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan teresangka Mesri alias Engol.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan pistol. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Alias B dan pistol berikut amunisi didapat dari N alias Iwan yang seorang warga Sumatera Utara.
AKBP Bimo mengunkapkan bahwa tersangka diancam pidana berat terkait kejahatan kriminal tersebut. “Hukuman ancaman dijatuhkan kepada tersangka Engol, 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditambah 1/3," tuturnya.

